Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) masih mengandung pro kontra yang cukup masif, namun ini jangan sampai menutup peluang untuk menghadirkan Undang-Undang tersebut, karena bagaimanapun substansi RUU PKS tersebut diperlukan untuk mencegah meluasnya dan menghentikan kekerasan seksual dalam masyarakat. "Namun demikian, pandangan-pandangan kritis dari yang kontra RUU PKS perlu diperhatikan, sehingga RUU ini bisa mengakomodir dan meminimalisir kekhawatiran akan dampak negatif Undang-Undang ini," demikian dikemukakan
Rektor Universitas Widya Mataram (UWM) Yogyakarta Prof. Dr. Edy Suandi Hamid, M.Ec dalam Pembukaan Kuliah Umum Fakultas Hukum UWM Sabtu (4/5/2019). Hadir dalam acara tersebut Para pimpinan UWM, dosen FH UWM, mahasiswa dan Kampus kampus DIY. Acara ini menghadirkan pembicara utama Masruchah Komisioner Komnas Perempuan RI.
Lebih lanjut Prof Edy menyampaikan, public hearing dan kajian-kajian akademik memang harus terus intensif dilakukan. Ini bukan saja untuk mengurangi perbedaan pendapat yang pro kontra, tetapi yg lebih penting bagaimana setelah itu dijadikan UU bisa memberikan rasa keadilan dan rasa aman pada masyarakat, serta memberikan efek jera pada pelaku kejahatan seksual, sehingga menghapuskan kekerasan seksual dalam masyarakat. Hal Ini mengingat kejahatan seksual selalu meningkat dari waktu ke waktu.
"Namun bagaimanapun, UU ini nantinya haruslah tetap mengadopsi norma-norma dan nilai nilai yang hidup dan berkembang dalam masyarakat, dan tidak cenderung ke gaya hidup Barat atau liberal," ujarnya.
Kita, lanjut Prof Edy, memang tidak perlu tergesa-gesa mengesahkan UU ini, namun juga jangan diulur-ulur sehingga menjadi tidak pasti dan korban semakin banyak. Artinya, kalau kajian sudah mendalam dan memadai, maka RUU bisa saja dilanjuti untuk disahkan.
Dikemukakannya, samping itu, memang nantinya masih ada yang tidak setuju atau berkeberatan, namun itu wajar. Tidak akan mungkin semua menyetujuinya krn sudut pandang pasti ada yg berbeda beda. Hanya saja, sekali lagi, aspek norma dalam masyarakat dan kepastian hukum, harus diperhatikan supaya tidak muncul dampak negatif belakang hari. Salah satu kritik dari ahli hukum adalah banyaknya substansi tumpang tindih (overlapping) antara RUU ini dengan Undang-undang lainnya. Ini jangan sampai terjadi.
Senada dengan itu, Komisioner Masruchah memaparkan substansi UU berkaitan penghapusan kekerasan seksual belum bisa mengakomodir kekerasan seksual yang dialami korban untuk proses pemulihan korban. Selain itu juga hanya menjangkau nilai kesusilaan sehingga baik korban maupun pelaku diperlakukan secara sama dimata hukum. Hal tersebut berdampak perempuan seringkali mengalami dikriminalisasi yang berujung ketidakadilan.
Menurut Masruchah Hukum Acara Pidana yang berlaku terbatas pada jaminan perlindungan HAM bagi tersangka dan terdakwa. Sedangkan bagi korban kekerasan seksual belum tersedia. Kekerasan seksual perlu dihapuskan sehingga dalam RUU terdapat beberapa tujuan diantaranya mencegah memulihkan dan menghapuskan kekerasan seksual, menindak pelaku, meletakkan kewajiban pemerintah dengan melibatkan korporasi, masyarakat, keluarga dan korban.
©HumasWidyaMataram