Home
Pages
Tax Center (FE)

Tax Center (FE)


Tax Center adalah lembaga atau unit di lingkungan universitas yang berfungsi sebagai pusat edukasi, kajian, dan pelayanan di bidang perpajakan. Tax Center biasanya bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mendukung peningkatan kesadaran dan kepatuhan pajak di masyarakat.

Tujuan Pembentukan

  1. Meningkatkan literasi perpajakan di kalangan mahasiswa dan masyarakat.

  2. Menjadi pusat studi dan penelitian pajak berbasis akademik.

  3. Mendukung program inklusi kesadaran pajak dari pemerintah.

  4. Menyiapkan mahasiswa agar siap kerja di bidang perpajakan.

Fungsi dan Peran Tax Center

1 Edukasi dan Sosialisasi

  • Seminar, workshop, dan kuliah umum tentang perpajakan.

  • Kelas brevet pajak.

  • Pelatihan pengisian SPT.

2 Konsultasi dan Pendampingan Pajak

  • Membantu masyarakat dalam pelaporan pajak.

  • Program Relawan Pajak saat musim pelaporan SPT Tahunan.

  • Pendampingan UMKM terkait kewajiban perpajakan.

3 Penelitian dan Pengembangan

  • Riset kebijakan pajak.

  • Kajian kepatuhan pajak.

  • Publikasi ilmiah di bidang perpajakan.

4 Kerja Sama Institusi

  • Kolaborasi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

  • Mendukung program resmi dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

  • Kerja sama dengan instansi pemerintah daerah dan sektor swasta.