Oleh: Bagus Anwar Hidayatulloh, S.H., M.H., M.Sc., Dosen Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Widya Mataram (UWM) Yogyakarta, Penulis Buku Hukum Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta: Konstruksi Hukum Tata Negara dan Dinamika Kontemporer
Tanggal 31 Agustus memiliki arti penting bagi Daerah Istimewa Yogyakarta. Pada 31 Agustus 2012, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta ditetapkan. Bagi Yogyakarta, tanggal tersebut bukan sekadar catatan dalam perjalanan pembentukan peraturan perundang-undangan. Ia merupakan salah satu tonggak penting dalam perjalanan hubungan antara sejarah Yogyakarta, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan konstitusi.
Memperingati 31 Agustus semestinya tidak berhenti pada mengingat lahirnya sebuah undang-undang. Momentum tersebut perlu menjadi ruang refleksi mengenai bagaimana keistimewaan Yogyakarta ditempatkan dalam bangunan ketatanegaraan Indonesia. Sebab, keistimewaan DIY bukan hanya persoalan budaya, tradisi, atau simbol sejarah. Di dalamnya terdapat persoalan fundamental mengenai hubungan pusat dan daerah, demokrasi, negara hukum, serta bagaimana konstitusi memberikan ruang terhadap kekhasan daerah.
Keistimewaan Yogyakarta sendiri tidak lahir pada 31 Agustus 2012. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 justru merupakan bentuk pelembagaan hukum terhadap sejarah panjang Yogyakarta. Hubungan Kesultanan Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman dengan Republik Indonesia merupakan bagian penting dari perjalanan bangsa. Karena itu, ketika berbicara tentang keistimewaan DIY, kita tidak cukup melihatnya semata-mata dari perspektif pemerintahan daerah, tetapi juga dari perspektif sejarah ketatanegaraan Indonesia.
Dalam hukum tata negara, keberadaan daerah yang memiliki kekhususan atau keistimewaan bukanlah sesuatu yang bertentangan dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 18B ayat (1) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa konstitusi Indonesia tidak dibangun atas prinsip keseragaman mutlak. Negara kesatuan memang berarti terdapat satu kedaulatan nasional, tetapi bukan berarti seluruh daerah harus memiliki desain pemerintahan yang identik. Konstitusi justru memberikan ruang bagi adanya perbedaan pengaturan berdasarkan karakteristik masing-masing daerah.
Dalam perspektif tersebut, keistimewaan DIY bukanlah sesuatu yang berada di luar konstitusi. Sebaliknya, keistimewaan Yogyakarta merupakan salah satu bentuk bagaimana konstitusi mengakomodasi keragaman dalam kehidupan bernegara. Keistimewaan bukan penyimpangan terhadap konstitusi, tetapi bagian dari desain konstitusional yang diakui dan diatur melalui undang-undang.
Hal tersebut dapat dikaitkan dengan konsep desentralisasi asimetris. Dalam praktik ketatanegaraan modern, tidak semua daerah harus memperoleh pola desentralisasi yang sama. Karakter sejarah, sosial, budaya, politik, maupun kondisi tertentu dapat menjadi alasan bagi negara untuk memberikan desain pemerintahan yang berbeda.
Indonesia mengenal berbagai bentuk kekhususan daerah. Aceh memiliki kekhususan, Papua memiliki kekhususan, Jakarta memiliki pengaturan khusus, dan Yogyakarta memiliki keistimewaan. Perbedaan tersebut tidak dengan sendirinya menjadi ancaman terhadap persatuan nasional. Justru pengakuan terhadap kekhasan dapat menjadi instrumen untuk memperkuat integrasi nasional.
Dengan demikian, negara kesatuan tidak identik dengan negara yang seragam. Persatuan Indonesia dapat dibangun bukan dengan menghapus perbedaan, tetapi dengan mengelola perbedaan dalam kerangka konstitusi.
Di titik inilah keistimewaan Yogyakarta menjadi menarik ketika dikaitkan dengan demokrasi. Salah satu perdebatan yang terus muncul adalah mengenai mekanisme pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY. Dalam demokrasi elektoral, pemilihan langsung sering dipandang sebagai salah satu instrumen penting untuk mewujudkan kedaulatan rakyat. Namun, apakah demokrasi hanya dapat diwujudkan melalui pemilihan langsung?
Pertanyaan tersebut tidak dapat dijawab secara sederhana. Dalam perspektif hukum tata negara, demokrasi harus dibaca bersama dengan konstitusi, kedaulatan rakyat, negara hukum, perlindungan hak konstitusional, representasi, serta desain kelembagaan yang dibentuk berdasarkan hukum.
Karena itu, keistimewaan dan demokrasi tidak semestinya ditempatkan sebagai dua kutub yang selalu bertentangan. Persoalan yang lebih tepat adalah bagaimana keistimewaan tersebut dapat dijalankan secara demokratis, konstitusional, akuntabel, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Keistimewaan tidak boleh dipahami sebagai cek kosong. Pengakuan konstitusional terhadap keistimewaan bukan berarti seluruh penyelenggaraan pemerintahan di DIY berada di luar prinsip negara hukum. Pemerintahan DIY tetap harus tunduk pada UUD 1945, peraturan perundang-undangan, prinsip pemerintahan yang baik, transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak masyarakat.
Pada saat yang sama, keistimewaan juga tidak seharusnya hanya dipahami sebagai status administratif atau simbol sejarah. Keistimewaan harus mempunyai makna substantif. Pertanyaannya bukan hanya apakah status keistimewaan dapat dipertahankan, tetapi apa manfaat keistimewaan tersebut bagi masyarakat Yogyakarta.
Apakah keistimewaan mampu menjaga kebudayaan? Apakah tata ruang Yogyakarta dapat dikelola dengan lebih baik? Apakah dana keistimewaan memberikan manfaat yang nyata? Apakah masyarakat memperoleh pelayanan publik dan tata pemerintahan yang semakin baik? Pertanyaan-pertanyaan tersebut merupakan bagian penting dari evaluasi terhadap pelaksanaan keistimewaan.
Sebab, dalam negara demokratis, sesuatu yang memperoleh pengakuan hukum tetap harus dapat dipertanggungjawabkan secara publik. Keistimewaan memang memiliki dasar sejarah dan konstitusional, tetapi penyelenggaraannya harus selalu diarahkan kepada kepentingan masyarakat.
Dalam perspektif hukum tata negara, keistimewaan DIY dapat dipahami sebagai bentuk constitutional accommodation, yaitu akomodasi konstitusional terhadap realitas sejarah dan kekhasan suatu daerah. Cara pandang ini penting agar kita tidak terjebak pada dua pandangan ekstrem: pertama, menganggap keistimewaan sebagai privilese yang tidak boleh dikritisi; dan kedua, menganggap keistimewaan sebagai anomali yang suatu saat harus dihapus demi keseragaman.
Keduanya tidak tepat. Keistimewaan harus dipertahankan karena mempunyai dasar sejarah dan konstitusional. Namun, penyelenggaraan keistimewaan juga harus terus dikritisi, dievaluasi, dan diperbaiki agar tidak kehilangan orientasi kepada masyarakat.
Karena itu, momentum 31 Agustus 2012 seharusnya menjadi momentum untuk melihat kembali masa depan keistimewaan Yogyakarta. Keistimewaan tidak boleh hanya menjadi nostalgia atas masa lalu. Ia harus menjadi kekuatan untuk membangun masa depan Yogyakarta yang tetap berakar pada sejarah, tetapi mampu menjawab tuntutan demokrasi, negara hukum, pemerintahan modern, dan kesejahteraan masyarakat.
Yogyakarta memberikan pelajaran penting bahwa konstitusionalisme Indonesia memiliki kemampuan untuk mempertemukan sejarah dengan hukum, tradisi dengan demokrasi, serta kekhasan daerah dengan kepentingan nasional. Yogyakarta tidak menjadi kurang Indonesia karena memiliki keistimewaan. Justru keistimewaan Yogyakarta menunjukkan kemampuan Indonesia untuk menjaga keberagaman dalam satu negara dan satu konstitusi.
Pada akhirnya, 31 Agustus bukan hanya tentang sebuah tanggal ketika Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 ditetapkan. Ia merupakan pengingat bahwa konstitusi Indonesia tidak selalu meminta seluruh daerah untuk menjadi sama. Konstitusi justru memberikan ruang agar perbedaan yang memiliki dasar sejarah dan hukum dapat tetap hidup dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Karena itu, menjaga keistimewaan Yogyakarta bukan sekadar menjaga status sebuah daerah. Menjaga keistimewaan adalah bagian dari merawat konstitusionalisme Indonesia. Keistimewaan harus tetap hidup, tetapi juga harus terus diisi dengan demokrasi, negara hukum, akuntabilitas, dan keberpihakan kepada masyarakat.
Sebab, pada akhirnya, keistimewaan bukan hanya tentang bagaimana Yogyakarta mempertahankan masa lalunya, tetapi bagaimana sejarah tersebut dikonversikan menjadi kekuatan untuk membangun masa depannya.