Sentra HaKI (Sentra Hak Kekayaan Intelektual) di universitas adalah unit atau lembaga resmi yang dibentuk perguruan tinggi untuk mengelola, melindungi, dan mengembangkan Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) yang dihasilkan oleh dosen, mahasiswa, dan peneliti. Di Indonesia, pengelolaan dan pendaftaran HaKI berada di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang merupakan bagian dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Fungsi Sentra HaKI di Universitas
Membantu proses pendaftaran hak cipta, paten, merek, dll.
Melakukan pendampingan administrasi dan substantif.
Berkoordinasi dengan DJKI.
Memberikan pelatihan tentang pentingnya perlindungan HaKI.
Meningkatkan kesadaran dosen dan mahasiswa terhadap kekayaan intelektual.
Membantu komersialisasi hasil penelitian.
Menghubungkan peneliti dengan industri.
Mengelola lisensi dan royalti.
Mencatat seluruh karya intelektual sivitas akademika.
Mengelola portofolio paten dan hak cipta universitas.
Mengatur pembagian manfaat ekonomi antara penemu dan universitas.
Sentra HaKI merupakan lembaga strategis di universitas yang berperan dalam melindungi, mengelola, dan mengoptimalkan nilai ekonomi karya intelektual sivitas akademika. Keberadaannya penting untuk mendorong budaya inovasi dan meningkatkan daya saing perguruan tinggi.