Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram (UWM) Yogyakarta menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Hukum bertema “Musyawarah sebagai Solusi: Alternatif Penyelesaian Sengketa di Masyarakat” di Aula Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, pada Selasa (12/5). Kegiatan ini diikuti oleh kurang lebih 60 peserta yang terdiri dari lurah, carik, kasi, kaur, serta unsur masyarakat se-Kapanewon Kasihan.
Kegiatan dibuka dengan sambutan dari Panewu Kasihan, Roy Robert Edison Bonai, AP., M.M. yang menyampaikan pentingnya pemahaman hukum di tingkat kecamatan dan kalurahan, khususnya dalam penyelesaian konflik masyarakat secara damai melalui musyawarah dan mediasi.
Sementara itu, sambutan dari Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram disampaikan oleh Elza Qorina Pangestika, SH., MH. selaku Ketua Penerimaan Mahasiswa Baru Fakultas Hukum UWM. Dalam sambutannya, disampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya pengabdian kepada masyarakat, sekaligus memperkuat sinergi antara perguruan tinggi dengan pemerintah dalam membangun kesadaran hukum masyarakat.
Pada sesi utama, materi sosialisasi hukum disampaikan oleh Dr. Kelik Endro Suryono, SH., M.Hum. yang membahas mengenai Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) atau Alternative Dispute Resolution (ADR), mulai dari konsep dasar, landasan hukum, hingga mekanisme penyelesaian sengketa melalui negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase. Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai peran strategis aparatur kalurahan dalam memfasilitasi penyelesaian sengketa di tengah masyarakat secara non-litigasi.
Suasana kegiatan berlangsung aktif dan interaktif. Para peserta terlihat antusias mengikuti jalannya sosialisasi dengan mengajukan berbagai pertanyaan dan berdiskusi mengenai praktik penyelesaian sengketa yang kerap terjadi di wilayah kalurahan masing-masing. Diskusi berkembang pada persoalan sengketa tanah, konflik antarwarga, hingga mekanisme musyawarah yang selama ini diterapkan di tingkat masyarakat.
Setelah sesi materi hukum, kegiatan dilanjutkan dengan Sosialisasi Kampus dan Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Fakultas Hukum UWM yang disampaikan oleh Elza Qorina Pangestika, SH., MH. Dalam penyampaiannya, dijelaskan bahwa UWM hadir sebagai kampus alternatif yang terbuka bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa memandang usia.
Ia menjelaskan bahwa Fakultas Hukum UWM hadir sebagai solusi bagi masyarakat yang memiliki keinginan untuk melanjutkan pendidikan hukum, termasuk bagi orang tua atau masyarakat yang telah memasuki masa pensiun namun ingin berkarier sebagai advokat. Sebagaimana diketahui, salah satu syarat untuk menjadi advokat adalah harus memiliki latar belakang Sarjana Hukum (S1 Hukum). Oleh karena itu, Fakultas Hukum UWM memberikan kesempatan pendidikan yang lebih fleksibel dan inklusif bagi masyarakat yang ingin tetap melanjutkan studi hukum.
Selain itu, peserta juga mendapatkan informasi mengenai berbagai program beasiswa di Fakultas Hukum UWM, di antaranya Beasiswa KIP Kuliah serta Beasiswa Keistimewaan DIY. Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan bahwa penerima Beasiswa Keistimewaan DIY dapat memperoleh pembiayaan kuliah secara penuh melalui Dana Keistimewaan DIY sehingga mahasiswa dapat menempuh pendidikan tanpa dibebani biaya perkuliahan.
Melalui kegiatan ini, Fakultas Hukum UWM berharap aparatur kalurahan dan masyarakat dapat semakin memahami pentingnya penyelesaian sengketa secara damai melalui musyawarah mufakat, sekaligus memperoleh akses informasi pendidikan tinggi hukum yang terbuka dan terjangkau bagi masyarakat luas.