Home
news
Pesan Kartini Untuk Perempuan Indonesia

Pesan Kartini Untuk Perempuan Indonesia

news Selasa, 2025-04-22 - 13:57:32 WIB

oleh: Erna Tri Rusmala Ratnawati, S.H., M.Hum., Dosen Program Studi Hukum Fakultas Hukum

Raden Ajeng Kartini merupakan sosok inspiratif yang diperingati setiap tanggal 21 April sebagai pahlawan nasional yang memiliki pemikiran progresif dan emansipatif. Namun, dalam berbagai peringatan Hari Kartini—baik di sekolah dasar, menengah, hingga di kantor-kantor pemerintah—sering kali yang ditonjolkan hanya sebatas pada aspek busana kebaya Kartini. Logo, pamflet, backdrop, hingga rangkaian acara kerap didominasi oleh atribut kebaya, seolah-olah makna perjuangan Kartini hanya terbatas pada simbol pakaian semata. Padahal, kebaya yang dikenakan Kartini justru merupakan bagian dari pernyataan identitas yang sarat makna. Gaya berpakaiannya yang tertutup dan sopan berbeda dari tren sebelumnya yang lebih terbuka, menunjukkan upaya untuk mengangkat harkat dan martabat perempuan, serta menolak objekifikasi tubuh perempuan yang saat itu masih terjadi. Kartini ingin menginspirasi perempuan agar memiliki jati diri, martabat, dan pandangan yang lebih luas tentang peran perempuan—bukan hanya sebagai "konco wingking" atau pengurus urusan domestik semata, tetapi sebagai mitra sejajar dalam kehidupan rumah tangga dan masyarakat.

Semangat emansipasi perempuan yang diusung Kartini hingga kini terus relevan. Ia telah jauh hari menyadari pentingnya pendidikan sebagai pintu gerbang kemajuan perempuan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), emansipasi diartikan sebagai persamaan hak dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat, termasuk antara perempuan dan laki-laki. Gagasan ini hanya dapat terwujud bila perempuan memperoleh akses pendidikan yang setara, memiliki kebebasan untuk meraih cita-cita, dan mendapat ruang luas untuk berkarya serta berkontribusi di berbagai bidang. Semakin terbuka akses perempuan terhadap pendidikan dan pekerjaan, semakin besar pula peluang mereka untuk mengambil peran penting dalam pembangunan bangsa. Hal ini memperkuat kesadaran akan pentingnya mendukung satu sama lain demi mewujudkan keadilan gender.

Perjuangan menuju kesetaraan kini semakin diperkuat oleh hadirnya payung hukum dalam berbagai bentuk peraturan perundang-undangan. Pasal 31 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, misalnya, menegaskan bahwa kedudukan suami dan istri adalah seimbang, dan keduanya sama-sama cakap melakukan perbuatan hukum. Ini menunjukkan pengakuan hukum terhadap kesetaraan dalam keluarga. Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) hadir untuk melindungi perempuan dari berbagai bentuk kekerasan fisik, seksual, psikologis, maupun penelantaran. Tak kalah penting, lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual memberikan jaminan hukum bagi korban, yang mayoritas adalah perempuan. Bahkan, perlindungan terhadap perempuan juga tertuang dalam konstitusi dan berbagai undang-undang lain seperti UU No. 7 Tahun 1984 tentang Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW), UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, hingga yang terbaru, UU No. 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UUKIA).

Hadirnya berbagai regulasi ini adalah bukti nyata bahwa perjuangan Kartini tidak sia-sia. Ia telah membuka jalan bagi hadirnya keadilan bagi perempuan di masa kini, baik dalam aspek sosial, ekonomi, pendidikan, maupun perlindungan hukum. Dalam bukunya Habis Gelap Terbitlah Terang, Kartini menyampaikan bahwa tidak ada perjuangan yang sia-sia, tidak ada kegelapan yang abadi. Dari pemikiran itu, kita belajar bahwa perempuan memiliki kekuatan untuk mengubah nasib, menggapai cahaya, dan membangun masa depan yang lebih cerah. Selamat Hari Kartini. Semangat Kartini akan selalu membahana dan terpatri dalam hati generasi penerus Indonesia. Perjuanganmu, Ibu Kartini, terus hidup dalam langkah perempuan masa kini yang mandiri, bermartabat, dan berdaya.


Share Berita