Proses pembangunan perumahan merupakan kegiatan yang banyak mengandung unsur bahaya. Pembangunan perumahan tidak hanya bergantung dari manajemen waktu, biaya, mutu yang baik, tetapi pelaksanaannya juga perlu memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan proyek. Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) harus dikelola sebagaimana aspek lainnya dalam perusahaan seperti operasional, sumber daya manusia, keuangan, dan pemasaran. Hal itu disampaikan Elza Qorina Pangestika, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram (UWM).
“Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) difilosofikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani pekerja pada khususnya dan manusia pada umumnya”, papar Elza pada Senin (25/7/2022). Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja, tambahnya.
Elza menuturkan, Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) sangat mungkin sekali diabaikan, tak terkecuali pada proyek pembangunan perumahan Kailila Urban Houses.
Merespon fenomena tersebut, Elza melakukan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat terhadap para pekerja bangunan di proyek pembangunan perumahan Kailila Urban Houses dengan tema Penyuluhan Peraturan Hukum terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi Pekerja Bangunan. Sejumlah 10 (sepuluh) orang pekerja bangunan yang ditemui sangat antusias terhadap topik yang disampaikan.
“Pengabdian ini menyasar masyarakat dengan kelompok pekerja bangunan. Pekerja bangunan dianggap sebagai kelompok yang seharusnya mendapatkan perlindungan terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan proyek pembangunan, yang selama ini haknya sering kali diabaikan”, terangnya.
©HumasWidyaMataram