Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram (UWM) Yogyakarta melaksanakan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat melalui penyuluhan ukum dengan tema “Bijak Bermedia Sosial: Menghindari Jerat Hukum di Dunia Digital” yang dirangkaikan dengan Sosialisasi Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Tahun Akademik 2026/2027. Kegiatan ini diselenggarakan pada Jumat (12/6) di Aula Kelurahan Rejowinangun, Kemantren Kotagede, Kota Yogyakarta.
Kegiatan dibuka oleh Lurah Rejowinangun, Subarkah Bayu Adji, A.Md., setelah kegiatan senam bersama warga. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan apresiasi kepada Fakultas Hukum UWM yang telah menghadirkan edukasi hukum yang relevan dengan kebutuhan masyarakat di era digital saat ini.
Peserta kegiatan terdiri atas kelompok PKK yang merupakan perwakilan dari seluruh RW di Rejowinangun, serta berbagai unsur masyarakat lainnya. Kehadiran peserta yang beragam mencerminkan tingginya perhatian masyarakat terhadap isu-isu hukum yang berkaitan dengan penggunaan media sosial.
Materi penyuluhan hukum disampaikan oleh Khairil Ikhsan, S.H., M.H., dosen Departemen Hukum Publik Fakultas Hukum UWM. Dalam paparannya, Khairil menjelaskan berbagai bentuk aktivitas di media sosial yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, mulai dari penyebaran hoaks, penghinaan dan pencemaran nama baik, ujaran kebencian, pelanggaran privasi, hingga penipuan daring.
Selain menjelaskan ketentuan hukum yang terdapat dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Khairil juga memberikan berbagai contoh kasus yang sering terjadi di masyarakat. Peserta diajak memahami pentingnya melakukan verifikasi informasi sebelum membagikannya, menjaga etika dalam berkomunikasi di ruang digital, serta melindungi data pribadi dari berbagai ancaman kejahatan siber.
Suasana diskusi berlangsung sangat interaktif. Para peserta aktif mengajukan pertanyaan terkait berbagai permasalahan yang mereka temui dalam penggunaan media sosial sehari-hari. Salah satu topik yang paling banyak mendapat perhatian adalah mengenai praktik jual beli daring. Peserta menanyakan berbagai persoalan yang sering muncul, seperti penipuan dalam transaksi elektronik, perlindungan konsumen saat berbelanja melalui media sosial maupun marketplace, serta langkah hukum yang dapat ditempuh apabila mengalami kerugian dalam transaksi digital.
Kegiatan dilanjutkan dengan Sosialisasi Penerimaan Mahasiswa Baru UWM yang disampaikan oleh Edy Chrisjanto, S.E., S.H., M.H. Dalam kesempatan tersebut, beliau memperkenalkan berbagai program studi yang tersedia di UWM serta berbagai peluang beasiswa yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
Salah satu informasi yang paling menarik perhatian peserta adalah mengenai Program Beasiswa Pendidikan Tinggi Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta. Edy menjelaskan bahwa program beasiswa tersebut merupakan peluang yang sangat baik bagi masyarakat yang ingin melanjutkan pendidikan tinggi, karena pembiayaannya didukung sepenuhnya melalui Dana Keistimewaan DIY.
Beliau juga menegaskan bahwa tidak semua perguruan tinggi swasta di DIY memiliki kesempatan untuk memperoleh program beasiswa tersebut. UWM sebagai perguruan tinggi yang berada di bawah naungan Yayasan Mataram Yogyakarta memiliki peluang besar untuk mendapatkan dukungan program beasiswa tersebut. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk memanfaatkan kesempatan yang ada karena pendaftaran Beasiswa Pendidikan Tinggi Istimewa DIY akan ditutup pada 18 Juni 2026.
Melalui kegiatan ini, Fakultas Hukum UWM berharap dapat meningkatkan literasi hukum masyarakat dalam menghadapi berbagai tantangan di era digital sekaligus membuka akses informasi pendidikan tinggi yang lebih luas bagi masyarakat. Kegiatan ini juga menjadi wujud nyata pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam bidang pengabdian kepada masyarakat, melalui kolaborasi antara perguruan tinggi dan pemerintah kalurahan dalam membangun masyarakat yang sadar hukum dan berdaya saing.