Oleh: Dr. Kelik Endro Suryono, S.H., M.H., Dosen Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Widya Mataram (UWM) Yogyakarta
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) merupakan salah satu wilayah di Indonesia yang memiliki keistimewaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Yogyakarta (UUK DIY). Keistimewaan DIY memiliki kewenangan yang diatur dalam Pasal 7 Ayat (2) UUK DIY, yaitu: 1) tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang gubernur dan wakil gubernur; 2) kelembagaan Pemerintah Daerah DIY; 3) kebudayaan; 4) pertanahan; dan 5) tata ruang.
Pengaturan kewenangan terkait pertanahan diatur dalam Pasal 32 dan 33 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, dijelaskan bahwa Kasultanan merupakan badan hukum sebagai subjek hak milik atas tanah kasultanan atau yang sering disebut sebagai Sultan Ground. Dimana Kasultanan sebagai badan hukum merupakan subjek hak yang mempunyai hak milik atas Tanah Kadipaten. Kesultanan dan Kadipaten memiliki kewenangan atas pengelolaan dan pemanfaatan atas tanah-tanah tersebut yang ditujukan untuk sebesar-besarnya pengembangan kebudayan, kepentingan sosial, dan kesejahteraan masyarakat. Masyarakat dapat memanfaatkan Sultan Ground tersebut untuk kepentingan usaha, tempat tinggal, ataupun yang lainnya yang mengacu pada Peraturan Gubernur DIY Nomor 33 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten. Namun dalam perjalanannya beberapa penyalahgunaan pemanfaatan ditemukan bahwa ada Sultan Ground yang beralih menjadi hak milik. Persoalan yang muncul kemudian adalah bagaimana pengaturan hukum tentang pemanfaatan tanah Kraton untuk kepentingan masyarakat di Kota Yogyakarta? serta apa saja kendala yang dihadapi dalam pengaturan hukum tentang pemanfaatan tanah Kraton untuk kepentingan masyarakat di Kota Yogyakarta?
Pengaturan Pertanahan di DIY setelah tahun 2012 dengan beberapa periode sebelumnya sangat berbeda, yang melalui diundangkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewan Yogyakarta (UUK DIY) mendapat Pengakuan dan Kepastian terhadap hak atas tanah Sultan Ground dan Tanah Kadipaten yang pada UUK DIY ini disebut Tanah Kasultanan (SG) dan Tanah Kadipaten (PAG). Pengakuan dan Kepastian tersebut terdapat pada Pasal 32 sampai dengan Pasal 35 UUK DIY yang menyebutkan bahwa Kasultanan dan Kadipaten dengan UUK DIY ini dinyatakan sebagai Badan Hukum yang merupakan subyek hak milik atas tanah Kasultanan dan Kadipaten.
Berdasarkan UUK DIY tersebut di Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan tanah daerah Swaparja. Hukum Tanah Swaparja adalah keseluruhan peraturan tentang pertanahan yang khusus berlaku di daerah Swaparja. Di Daerah Istimewa Yogyakarta, Sultan merupakan pemilik tanah yang merupakan tanah Keraton. Rakyat hanya punya hak sewa atau hak pakai dan biasa disebut Magersari. Banyak masyarakat umum yang dapat memanfaatkan dan menggunakan tanh Magersari.
Berikut beberapa kendala yang dihadapi dalam menerapkan pengaturan hukum tentang pemanfaatan tanah keratin untuk kepentingan masyarakat. Pertama, dualisme Peraturan Pertanahan setelah terbitnya UUK DIY pada tahun 2012 dan Perdais No. 1 Tahun 2017 yang menyebabkan pengaturan pertanahan di Yogyakarta semakin berbeda dengan wilayah lainnya. Undang-Undang Keistimewaan mengukuhkan kembali tanah-tanah swapraja yang pernah diunifikasi Undang-Undang Pokok dan Agraria dan Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1984. Ada beberapa hal khusus yang hanya terjadi di Yogyakarta. Pertama, Kasultanan dan Pakualaman adalah badan hukum yang dapat memiliki tanah, yang kemudian disebut sebagai Sultan Ground dan Pakualaman Ground. Kedua, terbentuknya lembaga pertanahan yang lebih banyak dari daerah lainnya. Ketiga, lembaga ini bekerja bersama-sama secara linier dalam konteks pelaksanaan inventarisasi dan perizinan atas wilayah Sultan Ground dan Pakualaman Ground.
Kedua, kurangnya pemahaman masyarakat tentang Serat Kekancingan dengan 12 Pasal didalamnya yang telah mengatur dan memberikan ketentuan-ketentuan kepada masyarakat yang menggunakan Sultan Ground, baik bagi yang telah memiliki Serat Kekancingan maupun yang belum memilikinya. Meskipun begitu, masih ditemui masyarakat yang belum memiliki Serat Kekancingan dan tidak bermaksud untuk mengurusnya di kantor Panitikismo. Hal ini dikarenakan tidak mengikuti sosialisasi yang diberikan oleh Keraton, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, ataupun BPN, sehingga kurang memahami arti pentingnya memiliki Serat Kekancingan sebagai alas hak yang sah dalam penggunaan tanah Sultan Ground.
Pengaturan hukum tentang pemanfaatan tanah Kraton untuk kepentingan masyarakat di Kota Yogyakarta dilandasi oleh beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai dasar hukum UUD 1945 yang diatur pada Pasal 18B Ayat (1) yang mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa yang diatur dengan Undang-Undang. Selanjutnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta diatur pada Pasal 32 dan 33 yang menyatakan bahwa Kasultanan merupakan badan hukum sebagai subjek hak milik atas tanah kasultanan atau sering disebut sebagai Sultan Ground.