Oleh: Dyaloka Puspita Ningrum, S.I.Kom., M.I.Kom., Dosen Program Studi Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Widya Mataram (UWM) Yogyakarta
Pengguna media sosial belakangan ini dihebohkan dengan istilah shadow ban, yakni dugaan pembatasan jangkauan konten tanpa pemberitahuan yang jelas, khususnya yang dialami oleh beberapa publik figur ataupun influencer ketika menyampaikan informasi melalui akun pribadi mereka. Popularitas yang dimiliki pihak-pihak tersebut tentu memungkinkan informasi dapat tersampaikan dalam waktu singkat, bahkan masuk ke halaman For You Page (FYP). Disinilah media sosial menjadi sarana paling strategis untuk membangun opini publik, menyampaikan kritik sosial, serta merespon berbagai peristiwa yang sedang terjadi di masyarakat.
Menariknya, dugaan pembatasan jangkauan konten tersebut justru mencuat di tengah pembahasan isu lingkungan dan karhutla yang bahkan dinilai belum tertangani secara maksimal, termasuk konten demonstrasi dan kritik terhadap pemerintah. Sehingga kondisi ini memunculkan banyak pertanyaan mengenai bagaimana algoritma media sosial bekerja, terutama dalam menyebarluaskan konten yang mengandung kritik terhadap kinjerja pemerintah maupun persoalan publik lainnya. Apakah situasi seperti ini semata-mata merupakan konsekuensi dari mekanisme algoritma platform, atau memang terdapat faktor lain yang ikut mempengaruhi penyebaran serta pengelolaan informasi di ruang digital?
Di tengah perdebatan tersebut, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid bahkan memberikan bantahan terkait adanya instruksi dari pemerintah untuk membatasi konten-konten tertentu. Meski demikian, fenomena semacam ini tentu harus mendapat perhatian lebih karena berkaitan dengan transparasi pengelolaan informasi digital dan kebebasan berpendapat sebagai salah satu unsur penting dalam kehidupan demokrasi.
Namun maraknya pembicaraan mengenai shadow ban di media sosial harus disikapi secara cermat agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru. Pengguna media sosial perlu memahami perbedaan antara pemblokiran akun, penghapusan konten, hingga pembatasan jangkauan konten. Ketiganya merupakan mekanisme yang berbeda dan perlu diidentifikasi berdasarkan bukti yang memadai. Tanpa pemahaman tersebut, dugaan shadow ban dapat berpotensi berkembang menjadi spekulasi yang memicu polarisasi, serta ketidakpercayaan terhadap pemerintah maupun pengelola platform media sosial. Sebaliknya, mengabaikan keluhan pengguna media tanpa memberikan penjelasan yang transparan juga dapat memperburuk persepsi publik terhadap tata kelola informasi digital.
Partisipasi masyarakat melalui media sosial seyogyanya merupakan bagian yang tidak kalah pentingnya dalam upaya memperkuat pengawasan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Masyarakat tidak hanya berperan sebagai penerima informasi, tetapi juga dapat mendorong keterbukaan dan akuntabilitas pemerintah dalam merespon berbagai persoalan yang terus bergulir di ruang digital. Namun kembali lagi, apakah media sosial sejauh ini sudah benar-benar bisa berfungsi menjadi ruang dialog yang memungkinkan terjadinya komunikasi dua arah antara pemerintah dan Masyarakat?
Terlebih, Badan Komunikasi Pemerintah juga menempatkan media sosial sebagai salah satu kanal komunikasi pemerintah untuk menyampaikan informasi mengenai kebijakan dan program strategis kepada publik. Disinilah tantangan komunikasi publik dalam pemerintahan. Komunikasi publik yang tidak hanya berorientasi pada penyampaian program kerja, arah kebijakan, hingga capaian pembangunan untuk membentuk persepsi positif terhadap pemerintah.
Lebih dari itu, pemerintah sebagai komunikator harus menjadi pendengar aktif, terbuka, dan responsif dalam berinteraksi dengan masyarakat yang menyampaikan aspirasi hingga pandangan terhadap kebijakan yang dijalankan, sekaligus memastikan adanya tanggapan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Pada saat yang sama, ketika masyarakat berpendapat juga harus etis dengan tetap mengedepankan sikap kritis yang konstruktif, serta dapat menghormati hak orang lain. Sebagaimana komunikasi publik tidak hanya menuntut keterbukaan pemerintah dalam menerima kritik, tetapi juga tanggung jawab bersama dalam menjaga kualitas interaksi di ruang digital.
Maka dari itu, keberhasilan komunikasi publik tidak cukup diukur dari seberapa luas informasi pemerintah tersebar, namun juga sejauh mana masyarakat dapat memperoleh kesempatan untuk bisa bersuara, didengar, dan mendapatkan tanggapan yang semestinya, Keterbukaan dalam proses komunikasi ini diperlukan agar kritik terhadap kebijakan maupun persoalan sosial tidak serta merta dipersepsikan sebagai pembatasan, terutama dalam kehidupan demokrasi di era digital.