Penguatan kompetensi Pamong Kalurahan menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung keberhasilan implementasi urusan Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Aparatur kalurahan dituntut tidak hanya memahami tata kelola pemerintahan, tetapi juga mampu menerjemahkan kebijakan daerah ke dalam program nyata yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Rektor Universitas Widya Mataram (UWM) Yogyakarta, Prof. Dr. Edy Suandi Hamid, M.Ec., saat menjadi narasumber dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan dengan tema “Pemetaan Kebutuhan Pengembangan Kompetensi Pamong Kalurahan dalam Mendukung Implementasi Keistimewaan DIY” yang diselenggarakan Paniradya Kaistimewan di Hotel Royal Darmo, Yogyakarta, Selasa (3/11).
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Badan Diklat DIY Amin Purwani, S.H., M.Ec.Dev., Sekretaris Paniradya Kaistimewan, Ariyanti Luhur Tri Setyarini, S.H., M.H, Dosen Program Studi Administrasi Publik Universitas Aisyiyah (UNISA) Yogyakarta Bhakti Gusti Walinegoro, S.IP., MPP., serta para pamong kalurahan di DIY.
Dalam sambutannya, Kepala Badan Diklat DIY Amin Purwani menekankan pentingnya pengembangan kompetensi Pamong Kalurahan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan. Pemetaan kebutuhan kompetensi menjadi langkah penting agar program pelatihan yang disusun dapat sesuai dengan kebutuhan aparatur, tantangan pemerintahan, serta tuntutan implementasi Keistimewaan DIY.
Menurutnya, pengembangan kapasitas aparatur perlu diarahkan pada peningkatan profesionalitas dan kemampuan menjalankan tugas pemerintahan secara efektif, sehingga hasil pelatihan dapat diterapkan dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan pembangunan di tingkat kalurahan.
Sementara itu, Prof. Edy Suandi Hamid, yang juga merupakan Anggota Parampara Praja DIY, menjelaskan bahwa penyelenggaraan Keistimewaan DIY memiliki lima tujuan utama sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Keistimewaan DIY. Tujuan tersebut meliputi terwujudnya pemerintahan yang demokratis, kesejahteraan dan ketenteraman masyarakat, tata pemerintahan yang menjamin kebhinekaan dalam kerangka NKRI, pemerintahan yang baik, serta pelembagaan peran dan tanggung jawab Kasultanan dan Kadipaten dalam menjaga dan mengembangkan kebudayaan Yogyakarta.
Menurut Prof. Edy, pemahaman terhadap tujuan Keistimewaan DIY harus menjadi landasan bagi aparatur kalurahan dalam menjalankan tugas pemerintahan.
“Keberhasilan implementasi Keistimewaan DIY tidak hanya ditentukan oleh kebijakan di tingkat provinsi, tetapi juga membutuhkan pemahaman dan kapasitas aparatur di tingkat kalurahan. Pamong Kalurahan harus mampu memahami kewenangan, membangun koordinasi, serta menerjemahkan kebijakan menjadi pelayanan dan program yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” jelasnya.
Ia menguraikan, meskipun kewenangan urusan Keistimewaan berada di tingkat provinsi, kalurahan memiliki peran penting dalam pelaksanaan kebijakan melalui penugasan, koordinasi, serta keterlibatan langsung dengan masyarakat.
Terdapat lima urusan Keistimewaan yang memiliki keterkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan kalurahan, yakni pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, kelembagaan, kebudayaan, pertanahan, dan tata ruang. Setiap urusan membutuhkan pemahaman dan kapasitas aparatur kalurahan sesuai dengan kewenangan serta tugas yang diberikan.
Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) DIY ini juga menekankan pentingnya kemampuan Pamong Kalurahan dalam membaca kewenangan, membangun koordinasi, dan menjelaskan prosedur kepada masyarakat. Dalam pelaksanaannya, kebijakan daerah menjadi kerangka dan dasar penugasan, lurah mengarahkan pelaksanaan tugas pamong, sedangkan kapanewon dan pemerintah kabupaten berperan dalam pembinaan serta tindak lanjut.
“Kompetensi Pamong Kalurahan tidak cukup hanya diukur dari kemampuan administratif. Kemampuan memahami batas kewenangan, berkoordinasi lintas pemerintahan, dan merespons kebutuhan masyarakat juga menjadi hal penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif,” tambahnya.
Selain implementasi Keistimewaan, pengembangan kompetensi Pamong Kalurahan juga berkaitan erat dengan agenda Reformasi Kalurahan. Hal tersebut mencakup reformasi birokrasi melalui penguatan data dan informasi kalurahan, pengembangan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), digitalisasi pelayanan publik, serta peningkatan profesionalitas aparatur.
Aspek pemberdayaan masyarakat juga menjadi perhatian, khususnya dalam penanggulangan kemiskinan dan peningkatan ekonomi berbasis potensi lokal, penanganan stunting dan kesehatan keluarga, pembangunan hijau melalui pengelolaan lingkungan, serta pendampingan pengembangan kebudayaan lokal.
Menurutnya, reformasi birokrasi dan pemberdayaan masyarakat perlu berjalan beriringan agar pembangunan kalurahan tidak berhenti pada pembenahan administrasi, tetapi juga menghasilkan perubahan nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
Melalui kegiatan FGD ini, pemetaan kebutuhan pengembangan kompetensi diharapkan dapat menjadi dasar penyusunan pedoman pelatihan yang lebih terarah dan sesuai dengan kebutuhan Pamong Kalurahan. Dengan demikian, penguatan kapasitas aparatur tidak hanya berorientasi pada peningkatan kemampuan administratif, tetapi juga pada efektivitas pelaksanaan kebijakan, kualitas pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, kalurahan, dan kalangan akademisi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, akuntabel, serta selaras dengan nilai-nilai Keistimewaan Yogyakarta.