Home
news
Serba-Serbi Hukum Waris Perspektif Hukum Adat, Hukum Islam, Hukum Perdata, dan Prakteknya

Serba-Serbi Hukum Waris Perspektif Hukum Adat, Hukum Islam, Hukum Perdata, dan Prakteknya

news Sun, 2020-07-19 - 00:21:22 WIB

Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram (UWM) menyelenggarakan webinar bertema Serba-serbi Hukum Waris pada Jumat (17/7/2020) dengan menghadirkan 4 (empat) narasumber yakni Sekhar Chandra Pawana, S.H., M.H. Dosen dari Fakultas Hukum Atma Jaya Yogyakarta (UAJY), Ahmad Arif Zulfikar, S.H., M.H., CPCLE., CPM., CPrM, Direktur Eksekutif AIC Institute, Arvita Hastarini, S.H., M.Kn. Dosen dari Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram (UWM) dan Anindita, S.H., M.Kn. Notaris/PPAT Kabupaten Bantul.

“Pewarisan adat dilakukan berdasarkan asas kesamaan, kebersamaan, hak, kerukunan/kekeluargaan, musyawarah mufakat dan keadilan,” jelas Sekhar yang menguraikan dari perspektif Hukum Adat. Hukum adat merupakan hukum asli masyarakat adat yang diatur dalam Pasal 18b ayat (2) UUD 1945. Dirinya juga menambahkan bahwa keadilan dalam hukum adat tidak berbicara keadilan yang sama rata, melainkan keadilan yang proporsional.

“Dalam sistem kekerabatan patrilineal, anak laki-laki akan mendapatkan bagian lebih banyak dari perempuan karena nantinya anak laki-laki akan memiliki tanggung jawab lebih yaitu membentuk keluarga baru, sedangkan anak perempuan akan mengikuti keluarga suami dan menjadi tanggung jawab suaminya”, paparnya.

Dari perspektif Hukum Islam diuraikan oleh Ahmad terkait dengan asas-asas hukum kewarisan Islam yang terdiri dari asas ijbari, asas bilateral, asas individu, keadilan berimbang, kewarisan akibat kematian, dan asas tandhidh. “Asas tandhidh dalam hukum islam adalah hal yang utama, karena mengutamakan musyawarah mufakat demi keutuhan keluarga,” tambahnya.

“Harta warisan bersumber dari persatuan harta perkawinan. Persatuan harta perkawinan terbatas pada harta pencarian yang diperoleh selama perkawinan, baik isteri bekerja maupun tidak,” jelas Ahmad.

Sementara itu, Arvita menguraikan terkait bagian waris bagi anak luar kawin menurut perspektif Hukum Perdata. “Kitab Undang Undang Hukum Perdata memberikan kedudukan bagi anak luar kawin dengan memberikan pengertian anak luar kawin ada 3 (tiga) macam. Pertama, anak yang dilahirkan akibat dari hubungan antara laki-laki dengan perempuan yang kedua-duanya diluar ikatan perkawinan yang disebut dengan anak alami, anak ini dapat diakui. Kedua, anak yang lahir akibat hubungan antara seorang laki-laki dengan seorang wanita yang salah satu atau kedua-duanya terikat dalam perkawinan dengan orang lain. Anak ini disebut anak zina, anak ini tidak dapat diakui. Dan yang ketiga, anak yang lahir akibat hubungan antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan dimana satu sama lainnya menurut ketentuan undang-undang dilarang kawin. Anak ini disebut anak sumbang, anak ini tidak dapat diakui,” papar Arvita.

Terkait dengan anak luar kawin, Arvita menerangkan, Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan Putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010 pada tanggal 17 Februari 2012. “Dengan adanya Putusan MK tersebut, hubungan antara anak luar kawin dengan bapaknya adalah hubungan darah dalam arti biologis yang dikukuhkan berdasarkan proses hukum. Putusan MK membuka kemungkinan hukum bagi ditemukannya subyek hukum yang harus bertanggungjawab terhadap anak luar kawin untuk bertindak sebagai bapaknya melalui mekanisme hukum dengan menggunakan pembuktian berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi mutakhir dan/atau hukum,” tambahnya.

Sementara dari perspektif praktek yang berkembang dalam masyarakat, Anindita menuturkan, pembagian warisan yang berlaku pada masyarakat saat ini tidak lagi mengacu pada teori-teori tertentu, bahkan banyak sekali masyarakat kita yang belum memahami mengenai definisi waris, belum bisa membedakan antara proses turun waris, hibah, maupun wasiat.

“Banyak saya mendapati klien yang ingin konsultasi terkait waris namun pewaris masih hidup, padahal syarat utama adanya pembagian harta itu adalah meninggalnya pewaris”, ungkap Anindita.

Anindita menerangkan bahwa di dalam hukum adat, hukum islam, maupun hukum perdata itu sudah sangat jelas ditentukan berapa besar bagian masing-masing ahli waris, namun dalam kenyataan yang diutamakan tetaplah kesepakatan para ahli waris. Para ahli warispun wajib menerima harta warisan sepaket, yaitu aktiva (harta) dan passiva (hutang).

©HumasWidyaMataram


Share Berita