Oleh: Elza Qorina Pangestika, S.H., M.H., Dosen Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Widya Mataram (UWM) Yogyakarta
Pernahkah Anda merasa seolah pekerjaan tidak pernah benar-benar selesai, bahkan setelah jam kantor usai? Notifikasi email kerja yang masuk tengah malam, pesan WhatsApp dari atasan di akhir pekan, atau telepon mendadak saat sedang menemani anak bermain. Fenomena ini akrab sekali di era digital, dan sering membuat batas antara “kantor” dan “rumah” semakin kabur.
Inilah realitas dunia kerja modern. Teknologi digital memang membuat pekerjaan lebih cepat dan fleksibel. Tetapi di sisi lain, teknologi juga membuat batas antara jam kerja dan jam istirahat seolah tidak ada. Akibatnya, banyak pekerja merasa seakan-akan mereka bekerja 24 jam sehari.
Australia baru saja mengambil langkah besar untuk mengatasi masalah ini. Sejak 26 Agustus 2024, negara tersebut resmi memberlakukan Undang-Undang Hak untuk Memutuskan Koneksi (Right to Disconnect Law). Aturan ini memberikan hak bagi pekerja untuk menolak menjawab telepon, email, atau pesan kerja di luar jam kerja tanpa takut mendapat sanksi. Aturan ini awalnya berlaku bagi perusahaan dengan ≥15 pekerja, dan akan diperluas ke usaha kecil mulai 26 Agustus 2025.
Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese, menyatakan bahwa kebijakan ini hadir untuk “memastikan para pekerja dapat benar-benar memutuskan hubungan dari pekerjaan mereka tanpa rasa bersalah, sehingga mereka dapat menikmati waktu bersama keluarga dan menjaga kesehatan mental.” Dengan kata lain, bekerja keras di jam kerja boleh saja, tapi setelahnya pekerja berhak atas “ruang pribadi” tanpa gangguan pekerjaan. Pernyataan ini mencerminkan perhatian serius pemerintah Australia terhadap isu keseimbangan kerja dan kehidupan (work–life balance).
Apabila terjadi sengketa, lembaga Fair Work Commission memiliki kewenangan untuk menyelesaikan perselisihan, bahkan mengeluarkan perintah penghentian (cease and desist order) serta menjatuhkan denda hingga puluhan ribu dolar kepada perusahaan yang melanggar. Hal ini menandai bahwa hak untuk memutuskan koneksi bukan sekadar jargon, melainkan hak normatif yang dijamin dan dapat ditegakkan.
Menariknya, Australia bukan negara pertama yang memperkenalkan konsep ini. Prancis telah lebih dulu menerapkannya sejak 2017, disusul Italia dan Spanyol. Artinya, dunia semakin menyadari bahwa di era digital, perlindungan pekerja tidak hanya soal gaji dan jam kerja, tetapi juga soal hak untuk memutuskan koneksi.
Di Indonesia, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023) memang sudah mengatur jam kerja: 7 jam per hari untuk 6 hari kerja, atau 8 jam per hari untuk 5 hari kerja. Waktu kerja di luar itu harus dihitung lembur dan dibayar.
Namun, aturan ini belum menyentuh persoalan “lembur digital”: pesan dan instruksi kerja yang tetap mengalir lewat gawai meski jam kerja telah usai. Dalam praktiknya, banyak pekerja merasa sungkan untuk tidak merespons, meski sebenarnya mereka sedang berada di luar jam kerja. Alhasil, hak istirahat yang dijamin undang-undang menjadi tergerus.
Pengawasan ketenagakerjaan di Indonesia pun masih menghadapi banyak tantangan. Meski lembur sudah diatur, realitasnya tidak sedikit pekerja yang harus “stand by” 24 jam tanpa kompensasi.
Pengalaman Australia memberikan pelajaran penting. Pertama, regulasi ketenagakerjaan harus menyesuaikan dengan pola kerja digital yang semakin cair. Kedua, hak pekerja untuk istirahat adalah bagian dari penghormatan terhadap martabat manusia, bukan sekadar soal jam kerja. Ketiga, budaya kerja juga perlu berubah: atasan tidak serta-merta bisa menganggap pekerja “siap sedia” kapan pun.
Indonesia bisa mulai dengan mendorong kesadaran perusahaan tentang pentingnya work–life balance, sambil mempertimbangkan regulasi baru yang melindungi pekerja dari “pekerjaan tersembunyi” di luar jam kerja.
Di tengah gempuran dunia digital, hak untuk memutuskan koneksi adalah kebutuhan nyata, bukan kemewahan. Australia sudah memulainya. Pertanyaannya, kapan Indonesia menyusul?