Home
news
Reinterpretasi Kenaikan Tunjangan Hakim Ad Hoc di Tengah Kondisi Sosial dan Ekonomi Indonesia

Reinterpretasi Kenaikan Tunjangan Hakim Ad Hoc di Tengah Kondisi Sosial dan Ekonomi Indonesia

news Sun, 2026-03-01 - 00:37:26 WIB

Oleh: Fuad, S.H., M.H., M.Kn., Dosen Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Widya Mataram (UWM) Yogyakarta

Presiden Prabowo pada awal Februari tahun ini, telah meneken Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2026 Tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Hakim Ad Ho?, yang mengatur tentang hak keuangan dan fasilitas bagi hakim ad hoc. Kebijakan ini dipahami sebagai langkah pemerintah memberikan penghargaan kepada hakim yang bertugas sementara dengan keahlian khusus. Namun, peningkatan besar-besaran dalam tunjangan hakim ad hoc dalam Perpres ini, tidak dapat dipandang sepihak tanpa mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat Indonesia saat ini. Kebijakan semacam ini bisa jadi baik dari perspektif pemerataan kualitas peradilan, namun juga dapat menimbulkan ketimpangan sosial yang lebih luas jika tidak diimbangi dengan kebijakan lainnya yang mendukung keberlanjutan ekonomi masyarakat.

Poin penting Perpres No. 5 Tahun 2026 yang mendapatkan perhatian adalah mengenai tunjangan bagi hakim ad hoc, dimana para hakim tersebut berhak menerima tunjangan bulanan yang cukup besar dengan berbagai fasilitas lainnya seperti transportasi dan jaminan kesehatan. Bahkan menurut pasal 3 dan 4 Perpres ini, tunjangan yang diberikan setara dengan yang diterima hakim karier, bahkan dapat melebihi tunjangan pokok seorang hakim biasa tergantung pada tingkat tugas yang diembannya.

Peningkatan tunjangan tentu saja dapat dibaca sebagai bentuk apresiasi terhadap para hakim yang memiliki keahlian tertentu dan berperan dalam penyelesaian perkara yang lebih kompleks. Namun, hal ini tidak dapat dilepaskan dari ketimpangan sosial yang semakin tajam, terutama jika dilihat dari kondisi sosial dan ekonomi sebagian besar masyarakat Indonesia di berbagai wilayah. Mengutip Theory Social Justice atau Keadilan Sosial yang diajukan John Rawls; bahwa sistem keadilan yang ideal harus memprioritaskan kesejahteraan yang paling rendah dalam struktur sosial untuk mencapai fair equality of opportunity. Dengan kata lain, suatu kebijakan yang memberi tunjangan lebih tinggi bagi kelompok tertentu, tanpa memperhatikan kesejahteraan kelompok masyarakat yang lebih besar dan kurang beruntung, berisiko memperburuk ketimpangan yang ada.

Di sisi lain, pemberian tunjangan yang lebih besar kepada hakim ad hoc pada akhirnya berpotensi memunculkan kecemburuan sosial di kalangan masyarakat yang masih dilanda kesulitan ekonomi. Meskipun Ekonomi Indonesia tahun 2025 tumbuh sebesar 5,11 persen (rilis BPS tanggal 5 Februari 2026), namun faktanya saat ini masih banyak masyarakat, terutama yang berada di kelas menengah ke bawah yang masih kesulitan secara ekonomi. Disis lain, Pemerintah masih memberikan pengalokasian dana besar untuk tunjangan pejabat publik, meskipun dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas peradilan, namun sungguh tidak sebanding dengan kondisi hidup masyarakat yang semakin sulit akibat meningkatnya biaya hidup, inflasi, dan ketidakstabilan ekonomi. Dalam situasi ini, kebijakan tersebut akan semakin memperburuk kondisi kelas pekerja dengan menciptakan ketidakadilan dalam distribusi sumber daya, sementara elite politik dan birokrasi semakin menikmati berbagai bentuk keistimewaan.

Peningkatan tunjangan yang signifikan bagi hakim ad hoc tidak hanya berkaitan dengan masalah distribusi sumber daya, tetapi juga terkait dengan efektivitas kebijakan dalam meningkatkan kualitas peradilan. Banyak kalangan berpandangan bahwa pemberian tunjangan tinggi akan mendorong motivasi hakim ad hoc untuk bekerja dengan lebih baik dan adil. Namun, argumen ini perlu ditelaah dengan mempertimbangkan Theory Moral Hazard yang dikemukakan George Akerlof.

Moral hazard merujuk pada situasi di mana insentif yang berlebihan atau tidak proporsional justru menyebabkan individu atau kelompok cenderung mengambil keputusan yang merugikan masyarakat atau sistem itu sendiri. Jika diterjemahkan, maka peningkatan tunjangan bagi hakim ad hoc yang signifikan, meskipun bertujuan meningkatkan kualitas peradilan, bisa saja menimbulkan ekspektasi yang tidak realistis. Insentif melalui tunjangan yang diberikan dalam jumlah besar tanpa adanya kontrol ketat terhadap kinerja, maka hakim mungkin justru kurang termotivasi dalam mengoptimalkan kualitas keputusannya akibat insentif tunjangan yang sudah dijamin. Sehingga, hal ini berpotensi dapat memunculkan moral hazard yaitu, hakim yang lebih mementingkan kepentingan pribadi daripada menjaga kualitas putusan yang adil.

Penting dicatat juga bahwa keadilan dalam sistem peradilan tidak semata-mata dapat diukur hanya dari besaran tunjangan yang diterima oleh hakim. Menurut Theori Legal Realism yang digagas Jerome Frank, bahwa faktor-faktor non-hukum, seperti kondisi sosial, ekonomi, dan psikologis hakim, juga berperan besar dalam mempengaruhi keputusan yang diambil oleh hakim. Peningkatan tunjangan yang tidak disertai dengan peningkatan kompetensi atau pelatihan khusus, pada akhirnya, mungkin hanya akan menghasilkan hakim yang lebih terfokus pada manfaat pribadi ketimbang kualitas penegakan hukum yang objektif dan adil.

Lembaga Peradilan akhir-akhir ini banyak disorot negatif. Menghadapi kondisi ini, tentu evaluasi terhadap Perpres No. 5 Tahun 2026 harus juga meletakan pertimbangan sosial dan ekonomi yang lebih luas. Peningkatan tunjangan bagi hakim ad hoc seharusnya tidak hanya dilihat sebagai langkah untuk meningkatkan kualitas peradilan, tetapi harus dipertimbangkan pula dengan berbagai aspek pemerataan keadilan di seluruh lapisan masyarakat. Pemerintah perlu memastikan bahwa alokasi anggaran untuk tunjangan hakim tidak mengorbankan sektor-sektor yang lebih mendasar, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur yang lebih adil bagi masyarakat luas.

Dalam upaya mewujudkan keadilan sosial, ada baiknya tunjangan hakim juga diikuti dengan kebijakan yang mendukung pemerataan akses keadilan bagi masyarakat. Misalnya, peningkatan kualitas pelayanan hukum di daerah-daerah terpencil atau pemberian akses hukum bagi masyarakat yang kurang mampu. Pemberian tunjangan yang layak untuk hakim harus diimbangi dengan upaya meningkatkan keterbukaan dan transparansi dalam proses rekrutmen hakim ad hoc serta penilaian kinerja, sehingga kebijakan pemberian tunjangan tersebut benar-benar berbanding lurus dengan peningkatan kualitas peradilan, dan bukan sekadar imbalan tanpa kontribusi nyata. Terakhir, untuk seluruh hakim ad-hoc dimanapun berada; Selamat merayakan Hari Kehakiman Nasional 2026. Teruslah menjaga nalar keadilan.


Share Berita