Oleh: Prof. Dr. Ir. Ambar Rukmini, M.P., Dosen Program Studi Teknologi Pangan, Fakultas Sains dan Teknologi, Universitas Widya Mataram (UWM) Yogyakarta
Wacana Kementerian Pendidikan Tinggi (Kemendikti) untuk menutup program studi (prodi) yang dianggap tidak relevan dengan kebutuhan industri terdengar tegas, bahkan terkesan solutif. Dalam lanskap ketenagakerjaan yang terus berubah cepat, terutama akibat disrupsi teknologi, argumen untuk menyelaraskan pendidikan tinggi dengan dunia kerja memang tak terbantahkan. Namun, kebijakan yang tampak rasional di permukaan ini menyimpan persoalan serius jika tidak dirancang dengan kehati-hatian, terutama bagi perguruan tinggi swasta kecil.
Pertama, perlu dipertanyakan: siapa yang mendefinisikan “relevansi”? Industri bukan entitas tunggal, melainkan spektrum luas yang dinamis dan seringkali berorientasi jangka pendek. Jika relevansi diukur semata dari kebutuhan pasar kerja saat ini, maka pendidikan tinggi berisiko kehilangan fungsi dasarnya sebagai ruang pembentukan nalar kritis, pengembangan ilmu, dan bahkan penjaga kebudayaan. Banyak disiplin ilmu seperti filsafat, sastra, atau ilmu-ilmu dasar, tidak selalu tampak “laku” di industri, tetapi justru menjadi fondasi bagi inovasi jangka panjang.
Kedua, kebijakan ini berpotensi menciptakan ketimpangan baru. Perguruan tinggi besar, dengan sumber daya kuat, relatif mudah beradaptasi: membuka prodi baru, menjalin kemitraan industri, atau melakukan rebranding kurikulum. Sebaliknya, perguruan tinggi swasta kecil berada pada posisi rentan. Banyak di antaranya berdiri di daerah, melayani akses pendidikan bagi masyarakat yang tidak terjangkau kampus besar. Jika prodi-prodi mereka ditutup karena dianggap “tidak relevan”, maka yang hilang bukan sekadar program studi, tetapi juga akses pendidikan itu sendiri.
Lebih jauh, kita perlu melihat bahwa perguruan tinggi kecil sering kali tidak memiliki fleksibilitas finansial untuk melakukan transformasi cepat. Mereka tidak hanya menghadapi tekanan kebijakan, tetapi juga realitas jumlah mahasiswa yang fluktuatif, keterbatasan dosen, dan minimnya jejaring industri. Dalam situasi seperti ini, penutupan prodi bisa menjadi efek domino menuju penutupan institusi.
Ketiga, ada risiko penyempitan makna pendidikan menjadi sekadar “pabrik tenaga kerja”. Jika semua prodi harus tunduk pada logika industri, maka universitas kehilangan otonominya sebagai pusat produksi pengetahuan. Padahal, banyak inovasi besar justru lahir dari riset yang awalnya tidak “relevan” secara industri.
Oleh karena itu, alih-alih pendekatan pemangkasan, kebijakan yang lebih bijak adalah pembinaan dan transformasi bertahap. Kemendikti perlu hadir bukan sebagai “penyaring”, tetapi sebagai fasilitator: memberikan insentif kolaborasi, pendampingan kurikulum, hingga dukungan finansial bagi kampus kecil agar mampu beradaptasi tanpa kehilangan jati dirinya.
Relevansi memang penting, tetapi pendidikan tinggi tidak boleh direduksi menjadi sekadar cermin industri. Ia harus tetap menjadi ruang refleksi, inovasi, dan keberagaman ilmu. Jika tidak, kita mungkin berhasil menciptakan lulusan yang “siap kerja”, tetapi kehilangan generasi yang mampu berpikir melampaui zamannya.