Direktorat Polisi Perairan (Korps Kepolisian) Perairan dan Udara Polda DIY pada Subdit Gakkum mengadakan Pelatihan Pemeliharaan Dan Peningkatan Kemampuan Anggota Ditpolairud Polda DIY
Dalam Penegakkan Hukum Di Wilayah Perairan Dengan Berlakunya UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Pelatihan berlangsung dari Pukul 07:00 hingga pukul 15:30, diikuti oleh seluruh anggota dengan tertib dari awal hingga selesai, di JogloMas Kabupaten Bantul, Kamis (1/9/2022).
Pembukaan oleh Dirpolairud Kombes Nurodin Materi pelatihan: Refreshment tentang hukum laut/ perairan Indonesia dan kewenangan tugas Polairud oleh Wadir Polairud AKBP Azhari yang menyinggung pula soal destructive fishing, Pemberlakuan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam peraturan bidang terkait wilayah perairan oleh Hartanto, SE., SH.,M.Hum (Dr. Cand) dari Fakultas Hukum Universita Widya Mataram, yang meliputi pengenalan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Beberapa peraturan pelaksanaan terkait dan perubahan pasal-pasal yang diatur menggunakan UU Cipta Kerjajuga dibahas.
Kemudian diskusi juga soal zonasi/tata ruang laut terkait dengan regulasi pemerintah pusat, maupun delik dalam tindak pidana perikanan, perlindungan masyarakat adat dan potensi celah tekait frasa mata pencaharian, kebutuhan sehari-hari, serta pembudidayaan.
Materi selanjutnya dari DKP tentang kebijakan DKP dalam bidang perijinan, pembinaan potensi kelautan dan perikanan dengan berlakunya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perubahan pasal, syarat perijinan, dokumen kapal, benur, kebijakan nelayan lokal; Kebijakan PSDKP bidang pengawasan SDI, perubahan pasal, pelanggaran perikanan, pengenalan alat tangkap yang dilarang Permen KP no. 18 tahun 2021.