Home
news
KUHAP Baru Perkuat Pengawasan dan Koordinasi Penegakan Hukum

KUHAP Baru Perkuat Pengawasan dan Koordinasi Penegakan Hukum

news Sun, 2026-09-06 - 22:49:33 WIB

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru membawa perubahan dalam mekanisme penegakan hukum, terutama terkait pengawasan tindakan aparat, perlindungan hak para pihak, serta koordinasi antara penyidik dan penuntut umum.

Hal tersebut disampaikan Kepala Sub Bidang Bantuan Hukum Bidang Hukum Polda D.I. Yogyakarta, AKBP Suryatama Nugraha Putra, S.H., dalam Seminar Nasional KUHAP yang diselenggarakan Magister Hukum Universitas Widya Mataram (UWM) Yogyakarta sekaligus peresmian IKAMA (Ikatan Keluarga Alumni dan Mahasiswa) Magister Hukum UWM, di Auditorium Kampus Terpadu UWM, Jumat (5/9).

Dalam paparannya bertema “Dinamika dan Tantangan Implementasi KUHAP Baru (UU Nomor 20 Tahun 2025)”, Suryatama menjelaskan bahwa KUHAP baru mengatur secara lebih rinci berbagai tindakan penegakan hukum, mulai dari penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, hingga tindakan upaya paksa lainnya.

Menurutnya, penetapan seseorang sebagai tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti dan kejelasan mengenai terjadinya tindak pidana.

KUHAP baru juga mendorong transparansi dalam proses pemeriksaan. Pemeriksaan terhadap orang yang disangka melakukan tindak pidana diwajibkan direkam menggunakan kamera pengawas. Advokat atau pemberi bantuan hukum juga dapat menyatakan keberatan apabila terdapat intimidasi atau pertanyaan yang bersifat menjerat selama pemeriksaan.

Selain itu, KUHAP baru memperkuat koordinasi antara penyidik dan penuntut umum. Pemberitahuan dimulainya penyidikan wajib disampaikan kepada penuntut umum paling lama tujuh hari setelah penyidikan dimulai.

“Penanganan perkara tidak dapat lagi berjalan sendiri-sendiri, tetapi harus dilakukan melalui koordinasi dalam kerangka sistem peradilan pidana terpadu,” ujar Suryatama.

KUHAP baru juga mengatur mekanisme keadilan restoratif serta memperluas ruang praperadilan untuk menguji tindakan penyidik dan penuntut umum. Pemeriksaan praperadilan dilakukan secara cepat, dengan putusan paling lama dijatuhkan tujuh hari sejak permohonan dibacakan.

Suryatama menilai perubahan tersebut menuntut aparat penegak hukum untuk beradaptasi dengan prosedur baru dan meningkatkan profesionalisme dalam menjalankan kewenangannya.

Seminar Nasional KUHAP dan peresmian IKAMA Magister Hukum UWM menjadi ruang diskusi antara akademisi dan praktisi untuk membahas implementasi KUHAP baru serta tantangan penegakan hukum di Indonesia.

Melalui perubahan tersebut, penegakan hukum diharapkan tidak hanya berorientasi pada penyelesaian perkara, tetapi juga menjamin transparansi, akuntabilitas, perlindungan hak warga negara, dan pengawasan terhadap setiap tindakan hukum.


Share Berita