Home
news
Dr. Hartanto: Jangan Sampai Berantas Kejahatan, Negara Justru Merampas Hak Warga

Dr. Hartanto: Jangan Sampai Berantas Kejahatan, Negara Justru Merampas Hak Warga

news Sun, 2026-09-06 - 22:49:12 WIB

Upaya negara memberantas kejahatan dan merampas aset hasil tindak pidana tidak boleh dilakukan secara tanpa batas hingga mengancam hak kepemilikan warga negara.

Hal tersebut disampaikan Dekan Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram (UWM) Yogyakarta, Dr. Hartanto, S.E., S.H., M.Hum., dalam Seminar Nasional KUHP dan peresmian IKAMA (Ikatan Keluarga Alumni dan Mahasiswa) Magister Hukum UWM di Auditorium Kampus Terpadu UWM, Jumat (5/9).

Dr. Hartanto menegaskan implementasi KUHP Nasional tidak cukup hanya dengan perubahan norma hukum. Pembaruan hukum, menurutnya, harus diikuti perubahan cara kerja aparat penegak hukum.

“Pembaruan norma akan gagal jika kebiasaan lama tetap hidup,” ujarnya.

Ia menyebut legalitas tindakan, integritas bukti, dan alasan dalam setiap putusan sebagai tiga aspek penting dalam penerapan KUHP Nasional. Ketiganya diperlukan agar efektivitas penegakan hukum tetap berjalan sesuai prinsip due process of law.

Dr. Hartanto juga menekankan KUHP, KUHAP, dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana harus dibaca sebagai satu arsitektur hukum pidana yang saling berkaitan.

Dalam paparannya, Dr. Hartanto turut menyoroti rencana pengaturan perampasan aset melalui konsep Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB). Ia menilai instrumen tersebut perlu didukung secara bersyarat dengan pengaturan batasan dan mekanisme pengawasan yang jelas.

“Dukung RUU secara bersyarat, bukan dengan cek kosong,” katanya.

Menurut Dr. Hartanto, perlu ada pembatasan penerapan NCB, pembebanan pembuktian awal kepada negara, kontrol hakim, perlindungan pihak ketiga, serta harmonisasi dengan KUHAP dan hukum administrasi negara.

Ia mengingatkan agar instrumen perampasan aset tidak mengalami net-widening, yakni perluasan kewenangan yang semula ditujukan bagi pelaku kejahatan serius kepada kelompok yang bukan menjadi sasaran utama.

“Negara tidak boleh kalah oleh kecerdikan menyembunyikan hasil kejahatan, dan tidak boleh menang dengan mengambil milik sah secara sewenang-wenang,” tegasnya.

Seminar Nasional KUHP dan peresmian IKAMA Magister Hukum UWM menjadi forum akademik untuk membahas perubahan sistem hukum pidana Indonesia serta mempertemukan perspektif akademisi dan praktisi hukum.


Share Berita