Home
news
Mahasiswa Fakultas Hukum UWM Kunjungi Kejaksaan Negeri Badung, Dalami Keadilan Restoratif dan Living Law

Mahasiswa Fakultas Hukum UWM Kunjungi Kejaksaan Negeri Badung, Dalami Keadilan Restoratif dan Living Law

news Senin, 2026-10-26 - 09:22:25 WIB

Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram (UWM) Yogyakarta melaksanakan kunjungan akademik ke Kejaksaan Negeri Badung pada Jumat (23/10). Kegiatan ini menjadi bagian dari pembelajaran lapangan bagi mahasiswa semester VII untuk memperdalam pemahaman mengenai praktik penegakan hukum, khususnya keadilan restoratif (restorative justice) dan pengakuan terhadap hukum yang hidup di masyarakat (living law).

Kegiatan mengangkat tema “Peran Kejaksaan Negeri Badung: Penegakan Keadilan Restoratif dan Pengakuan terhadap Hukum yang Hidup di Masyarakat (Living Law)”. Tema ini relevan dengan perkembangan hukum pidana Indonesia yang semakin menekankan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, serta nilai-nilai yang berkembang dalam masyarakat.

Rombongan Fakultas Hukum UWM terdiri atas Ketua Panitia, Firman Tri Wahyuono, S.H., M.H.; Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Dr. Roni Sulistyanto Luhukay, S.H., M.H.; Wakil Dekan II Fakultas Hukum UWM, Said Munawar, S.H., M.H.; serta mahasiswa dan mahasiswi Fakultas Hukum UWM.

Rombongan diterima oleh Kepala Kejaksaan Negeri Badung, I Wayan Sumertayasa, S.H., M.H., bersama jajaran Kejaksaan Negeri Badung. Kegiatan diisi dengan pemaparan materi dan diskusi mengenai pelaksanaan tugas kejaksaan dalam sistem peradilan pidana serta penerapan pendekatan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara.

Sejumlah pejabat Kejaksaan Negeri Badung turut memberikan materi sesuai bidang tugas masing-masing, yakni Putu Andy Sutadharma, S.H., M.H., selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum; Eddy Ferari Wiranata, S.H., M.H., selaku Kepala Subseksi Prapenuntutan pada Seksi Tindak Pidana Umum; serta Pande Putu Vida Satisva Swari, S.H., M.H., Li., selaku Kepala Subseksi Perdata dan Tata Usaha Negara.

Selain itu, Masrun, S.H., M.H., selaku Kepala Subbagian Pembinaan, serta Dewa Gede Agung B. Sugiartawan, S.E., selaku Fungsional Arsiparis Kejaksaan Negeri Badung, turut menjadi bagian dari jajaran yang mendukung kegiatan tersebut.

Melalui pemaparan dan diskusi, mahasiswa memperoleh kesempatan untuk memahami peran kejaksaan dalam menangani perkara pidana, mekanisme penerapan keadilan restoratif, serta tantangan dalam mengakomodasi nilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat dalam kerangka hukum nasional.

Keadilan restoratif menjadi salah satu pendekatan penting dalam penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan keadaan, pemenuhan hak korban, pertanggungjawaban pelaku, dan pelibatan pihak-pihak terkait sesuai ketentuan hukum. Sementara itu, konsep living law memberikan ruang bagi pemahaman terhadap norma dan nilai yang benar-benar hidup dalam masyarakat, termasuk dalam konteks pembaruan hukum pidana nasional.

Kunjungan ini diharapkan mampu mempertemukan teori hukum yang dipelajari di perguruan tinggi dengan praktik penegakan hukum di lapangan. Dengan demikian, mahasiswa tidak hanya memahami aspek normatif peraturan perundang-undangan, tetapi juga mampu menganalisis persoalan hukum secara kritis, kontekstual, dan berorientasi pada keadilan.

Melalui kegiatan ini, Fakultas Hukum UWM terus memperkuat pembelajaran berbasis pengalaman lapangan sebagai bagian dari komitmen untuk mencetak lulusan hukum yang profesional, berintegritas, serta peka terhadap perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.


Share Berita