Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram (UWM) Yogyakarta melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bersama Pemerintah Kabupaten Badung dengan tema “Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Kearifan Lokal: Sinergi Hukum Nasional, Adat, dan Pembangunan Daerah", pada Jumat (23/10).
Kegiatan ini menjadi forum diskusi akademik dan praktis untuk memperkuat pemahaman mengenai penyelenggaraan pemerintahan daerah yang mampu menyelaraskan ketentuan hukum nasional, nilai-nilai hukum adat, serta kebutuhan pembangunan daerah.
Fakultas Hukum UWM dalam kegiatan tersebut diwakili oleh Bagus Anwar Hidayatulloh, S.H., M.H., M.Sc. Sementara itu, dari Pemerintah Kabupaten Badung hadir Kadek Viki Kristyan, S.H., M.Kn., Kepala Subbagian Bantuan Hukum, serta I Nyoman Suryantara, S.H., Analis Hukum.
Diskusi menyoroti pentingnya sinergi antara regulasi nasional dan kearifan lokal dalam mendukung tata kelola pemerintahan daerah. Kearifan lokal memiliki peran strategis dalam membangun kehidupan masyarakat yang harmonis, menjaga identitas budaya, serta mendukung pelaksanaan kebijakan pembangunan yang sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan masyarakat setempat.
Dalam konteks Kabupaten Badung sebagai salah satu daerah di Bali yang memiliki kekayaan tradisi dan kelembagaan adat, hubungan antara hukum negara dan hukum adat menjadi isu penting untuk dikaji. Penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu memperhatikan nilai-nilai lokal dengan tetap berpedoman pada konstitusi, peraturan perundang-undangan, serta prinsip negara hukum.
Bagi Fakultas Hukum UWM, kegiatan ini juga menjadi bagian dari penguatan pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam pengembangan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Pertemuan tersebut membuka ruang pertukaran perspektif antara kalangan akademisi dan praktisi pemerintahan mengenai berbagai persoalan hukum yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Melalui FGD ini, diharapkan terbangun sinergi berkelanjutan antara Fakultas Hukum UWM dan Pemerintah Kabupaten Badung dalam pengembangan kajian hukum, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta penguatan tata kelola pemerintahan daerah yang responsif terhadap dinamika masyarakat dan berlandaskan kearifan lokal.