Oleh: Fifink Praiseda Alviolita, S.H., M.H., Dosen Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Widya Mataram (UWM) Yogyakarta
Lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) merupakan momen historis dalam perjalanan sistem hukum Indonesia. KUHP ini secara resmi menggantikan Wetboek van Strafrecht (WvS), warisan kolonial Belanda yang telah berlaku sejak 1918. Penggantian ini tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga mencerminkan upaya Indonesia menegaskan kedaulatannya dalam membangun hukum pidana yang sesuai dengan nilai, budaya, serta prinsip filosofis bangsa, terutama berlandaskan Pancasila.
Secara normatif, KUHP Nasional membawa pembaruan mendasar pada trias hukum pidana—yaitu mengenai pidana, pertanggungjawaban pidana, dan pemidanaan. Salah satu karakter khasnya adalah pengakuan terhadap keberadaan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law), yang kini memiliki legitimasi untuk dijadikan dasar pemidanaan sepanjang diakui secara lokal dan tidak bertentangan dengan hak asasi manusia, prinsip negara hukum, dan Pancasila. Hal ini mencerminkan pendekatan pluralistik dan kontekstual yang selama ini terabaikan dalam WvS yang bercorak universal, positivistik, dan represif.
Semangat progresif dalam KUHP Nasional menandai pergeseran paradigma hukum pidana dari orientasi pembalasan (retributif) menuju pendekatan pemulihan (restoratif). Hukum pidana tidak lagi dipandang sekadar sarana untuk menghukum pelaku kejahatan, tetapi juga untuk menyeimbangkan perlindungan kepada masyarakat, pelaku, dan korban. Pendekatan baru ini selaras dengan nilai keadilan substantif yang diinginkan dalam masyarakat berlandaskan Pancasila.
Namun, pembaruan substansi KUHP tidak dapat berjalan optimal tanpa sinkronisasi dengan hukum formilnya, yakni hukum acara pidana. Ketidakharmonisan antara KUHP dan KUHAP berpotensi memicu ketidakpastian hukum, penyalahgunaan kewenangan, hingga ketidakadilan dalam praktik penegakan hukum. Hal ini menjadi relevan mengingat KUHAP baru yang tengah disorot publik seolah dipaksakan penetapannya demi mengejar efektivitas pemberlakuan KUHP Nasional yang akan berlaku pada 2 Januari 2026. Bila tidak diantisipasi, sistem peradilan pidana dapat berjalan timpang sehingga merugikan para pihak, terutama masyarakat sebagai pencari keadilan (yustisiabel).
Dalam konteks ini, kekhawatiran publik terhadap potensi ketiadakadilan bukanlah sekadar alarm, tetapi menjadi dorongan agar implementasi KUHP Nasional dikawal secara serius. Penegakan hukum tidak boleh terjebak pada perubahan teks belaka tanpa mengutamakan keadilan substantif yang menjadi cita hukum nasional. Seperti yang ditegaskan oleh almarhum Prof. Muladi, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Diponegoro, pemidanaan modern harus memuat tiga fungsi utama: perlindungan masyarakat (social defence), pembinaan pelaku (rehabilitation), dan pemulihan korban (restoration). Ketiga fungsi ini harus menjadi fondasi dalam reformasi hukum pidana secara holistik.
Dengan demikian, keberhasilan KUHP Nasional tidak hanya ditentukan oleh keberlakuannya secara normatif, melainkan juga oleh kualitas implementasinya melalui harmonisasi peraturan, pembenahan sistem peradilan, peningkatan kapasitas aparatur penegak hukum, serta pemahaman publik terhadap norma hukum pidana yang baru. Tanpa langkah komprehensif tersebut, pembaruan KUHP hanya akan menjadi “perubahan teks” yang tetap menyisakan pekerjaan rumah dalam mewujudkan keadilan substantif di Indonesia. KUHP Nasional seharusnya menjadi tonggak perubahan, bukan sekadar simbol pembaruan hukum.