Oleh: Anindita, S.H., M.Kn., Dosen Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Widya Mataram (UWM) Yogyakarta
Kasus yang menimpa Mbah Tupon, warga Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menjadi pengingat bahwa persoalan pertanahan masih menyisakan pekerjaan rumah besar bagi negara. Publik dibuat terkejut ketika tanah yang selama puluhan tahun dikuasai dan dimiliki oleh seorang lansia tiba-tiba beralih kepemilikan dan bahkan dijadikan jaminan utang di lembaga keuangan. Perkara tersebut kemudian berkembang menjadi dugaan tindak pidana mafia tanah yang melibatkan sejumlah pihak dan mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum. BPN DIY melakukan pemblokiran internal terhadap sertipikat yang disengketakan, sementara Polda DIY melakukan proses penyidikan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Kasus tersebut memunculkan pertanyaan mendasar di tengah masyarakat: apakah sertipikat tanah benar-benar mampu memberikan kepastian hukum?
Secara normatif, sertipikat merupakan alat bukti yang kuat atas kepemilikan hak atas tanah. Undang-Undang Pokok Agraria melalui Pasal 19 mengamanatkan penyelenggaraan pendaftaran tanah untuk menjamin kepastian hukum bagi pemegang hak. Ketentuan tersebut kemudian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang menegaskan bahwa tujuan utama pendaftaran tanah adalah memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah.
Dalam teori hukum pertanahan Indonesia, sertipikat merupakan hasil akhir dari rangkaian proses administrasi yang meliputi pengumpulan data fisik, pembuktian hak, pembukuan hak, hingga penerbitan sertipikat. Oleh karena itu, kekuatan sertipikat sangat bergantung pada kebenaran data dan prosedur yang melatarbelakangi penerbitannya. Ketika terdapat cacat administratif, pemalsuan dokumen, penyalahgunaan kewenangan, atau manipulasi informasi, maka sertipikat dapat menjadi objek sengketa bahkan dibatalkan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Fenomena tersebut menunjukkan bahwa kepastian hukum tidak berhenti pada penerbitan sertipikat semata. Kepastian hukum justru harus dibangun sejak tahap awal proses pendaftaran tanah. Verifikasi identitas para pihak, pemeriksaan dokumen alas hak, kejelasan batas bidang tanah, hingga kehati-hatian dalam proses peralihan hak merupakan bagian penting yang tidak boleh diabaikan.
Di sinilah transformasi digital layanan pertanahan menjadi relevan. Kementerian ATR/BPN saat ini terus mendorong penerapan layanan elektronik, termasuk sistem peralihan hak secara elektronik dan sertipikat elektronik. Digitalisasi bukan hanya bertujuan mempercepat pelayanan, tetapi juga memperkuat pengawasan terhadap setiap tahapan administrasi pertanahan. Melalui sistem yang terintegrasi, peluang manipulasi dokumen, pemalsuan identitas, maupun praktik percaloan diharapkan dapat ditekan.
Namun demikian, digitalisasi bukanlah obat mujarab yang otomatis menyelesaikan seluruh persoalan. Sistem elektronik tetap bergantung pada kualitas data yang dimasukkan ke dalam sistem. Data yang keliru akan menghasilkan keputusan yang keliru pula. Oleh karena itu, modernisasi teknologi harus dibarengi dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan pengawasan internal, serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku mafia tanah.
Yogyakarta memiliki karakteristik pertanahan yang unik dibandingkan daerah lain. Selain adanya tanah hak milik masyarakat, terdapat pula tanah Kasultanan dan Kadipaten yang memiliki rezim pengaturan tersendiri. Kompleksitas tersebut menuntut tata kelola pertanahan yang semakin transparan dan akuntabel. Tidak mengherankan apabila sengketa pertanahan masih menjadi salah satu persoalan yang dominan di DIY, baik dalam bentuk sengketa kepemilikan, sengketa batas, maupun sengketa informasi pertanahan.
Karena itu, momentum pengungkapan kasus mafia tanah di Bantul seharusnya tidak berhenti pada penegakan hukum terhadap para pelaku. Kasus tersebut harus menjadi bahan evaluasi bersama mengenai efektivitas sistem administrasi pertanahan yang ada saat ini. Negara harus memastikan bahwa setiap warga negara, khususnya kelompok rentan seperti lansia dan masyarakat dengan tingkat pendidikan terbatas, memperoleh perlindungan hukum yang memadai ketika berhadapan dengan urusan pertanahan.
Pada akhirnya, sertipikat tanah memang merupakan instrumen penting dalam mewujudkan kepastian hukum. Namun kepastian hukum yang sesungguhnya tidak hanya lahir dari selembar sertipikat, melainkan dari sistem administrasi pertanahan yang transparan, profesional, dan berintegritas. Selama masih terdapat celah yang dapat dimanfaatkan oleh mafia tanah, maka tugas negara untuk menghadirkan perlindungan hukum bagi masyarakat belum sepenuhnya selesai.