Home
news
Bedah Film "Mengejar Mbak Puan", Fakultas Hukum UWM Soroti Tantangan Implementasi UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Bedah Film "Mengejar Mbak Puan", Fakultas Hukum UWM Soroti Tantangan Implementasi UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

news Jumat, 2026-07-17 - 09:23:23 WIB

Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram (UWM) Yogyakarta melalui Pusat Studi Hukum Ketenagakerjaan dan Pusat Studi Gender dan Anak menyelenggarakan kegiatan Pemutaran dan Bedah Film Dokumenter "Mengejar Mbak Puan" dengan tema "Tantangan Implementasi Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga: Perspektif Hak Asasi Perempuan" pada Rabu (15/7) di Ruang Auditorium Lantai 3 Gedung Piwulangan Kampus Terpadu UWM.

Kegiatan yang diikuti oleh mahasiswa semester VI, dosen, dan tenaga kependidikan ini menjadi ruang refleksi akademik untuk mengkaji perjuangan panjang pekerja rumah tangga (PRT) dalam memperoleh pengakuan hukum serta berbagai tantangan implementasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT).

Acara dibuka secara resmi oleh Dekan Fakultas Hukum UWM, Dr. Hartanto, S.E., S.H., M.Hum. Dalam sambutannya, beliau menegaskan bahwa perguruan tinggi memiliki tanggung jawab moral dan akademik untuk menghadirkan ruang diskusi kritis terhadap berbagai persoalan hukum yang berkembang di masyarakat, termasuk isu perlindungan pekerja rumah tangga yang selama ini kerap berada dalam posisi rentan.

Menurutnya, lahirnya UU PPRT merupakan langkah penting dalam sejarah perlindungan tenaga kerja di Indonesia. Namun demikian, keberadaan regulasi tersebut harus diikuti dengan komitmen bersama dalam implementasinya agar benar-benar mampu memberikan perlindungan yang efektif bagi pekerja rumah tangga.

Kegiatan diawali dengan pemutaran film dokumenter “Mengejar Mbak Puan” yang mengisahkan perjuangan panjang pekerja rumah tangga, organisasi masyarakat sipil, serikat buruh, kelompok perempuan, akademisi, dan pegiat hak asasi manusia dalam mendorong lahirnya UU PPRT. Film tersebut memperlihatkan bahwa pengesahan UU PPRT bukanlah hadiah yang datang begitu saja, melainkan hasil advokasi dan perjuangan yang berlangsung selama lebih dari dua dekade.

Dalam sesi bedah film, Irsad Ade Irawan, S.IP., M.A., selaku Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY, menyoroti berbagai tantangan implementasi UU PPRT. Ia menjelaskan bahwa pekerja rumah tangga selama ini menghadapi berbagai persoalan mulai dari jam kerja yang tidak terbatas, upah yang tidak layak, minimnya akses jaminan sosial, hingga kerentanan terhadap berbagai bentuk kekerasan.

Menurut Irsad, tantangan terbesar saat ini adalah mengubah cara pandang masyarakat yang masih memosisikan pekerja rumah tangga sebagai "pembantu" dan bukan sebagai pekerja yang memiliki hak-hak ketenagakerjaan. Selain itu, pengawasan terhadap hubungan kerja yang berlangsung di ruang domestik juga menjadi tantangan tersendiri bagi efektivitas implementasi UU PPRT.

"Pengakuan harus berubah menjadi perlindungan, perlindungan harus berubah menjadi keadilan, dan keadilan harus benar-benar dirasakan oleh setiap pekerja rumah tangga," tegasnya.

Sementara itu, Erna Tri Rusmala Ratnawati, S.H., M.Hum., Dosen Fakultas Hukum UWM, mengulas perlindungan pekerja rumah tangga dari perspektif gender dan hak asasi manusia. Ia menjelaskan bahwa mayoritas pekerja rumah tangga di Indonesia adalah perempuan sehingga berbagai persoalan yang mereka hadapi tidak dapat dilepaskan dari isu diskriminasi gender dan ketimpangan relasi kuasa yang masih berkembang dalam masyarakat.

Erna menekankan bahwa pekerjaan rumah tangga selama ini sering dipandang sebagai pekerjaan domestik yang "alamiah" bagi perempuan sehingga kerap dinilai rendah secara sosial maupun ekonomi. Padahal, pekerjaan rumah tangga memiliki nilai ekonomi yang nyata dan layak memperoleh perlindungan hukum yang setara dengan sektor pekerjaan lainnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa perlindungan pekerja rumah tangga merupakan bagian dari pemenuhan hak asasi manusia sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Hak Asasi Manusia, serta Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women/CEDAW).

Kepala Pusat Studi Hukum Ketenagakerjaan Fakultas Hukum UWM, Elza Qorina Pangestika, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen akademik Fakultas Hukum UWM dalam menghadirkan ruang pembelajaran yang kontekstual dan responsif terhadap isu-isu ketenagakerjaan yang berkembang di masyarakat.

"Kami berharap kegiatan ini tidak hanya menambah wawasan peserta mengenai UU PPRT, tetapi juga menumbuhkan sensitivitas terhadap persoalan perlindungan pekerja rumah tangga sebagai bagian dari isu ketenagakerjaan dan hak asasi manusia. Perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam mengawal implementasi regulasi agar tujuan perlindungan hukum benar-benar dapat diwujudkan," ujarnya.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Pusat Studi Gender dan Anak Fakultas Hukum UWM, Laili Nur Anisah, S.H., M.H., menegaskan bahwa isu pekerja rumah tangga merupakan isu yang sangat dekat dengan persoalan kesetaraan gender.

"Mayoritas pekerja rumah tangga adalah perempuan yang selama ini berada dalam posisi rentan terhadap diskriminasi dan kekerasan. Melalui kegiatan ini, kami ingin membangun kesadaran bahwa perlindungan pekerja rumah tangga bukan hanya persoalan hubungan kerja, tetapi juga bagian dari perjuangan mewujudkan keadilan gender dan penghormatan terhadap martabat manusia," tuturnya.

Melalui pemutaran film dan diskusi akademik ini, Fakultas Hukum UWM berharap dapat mendorong lahirnya pemikiran kritis, rekomendasi kebijakan, serta partisipasi aktif berbagai pihak dalam mengawal implementasi UU PPRT guna mewujudkan perlindungan yang lebih adil, berperspektif gender, dan menghormati hak asasi manusia bagi seluruh pekerja rumah tangga di Indonesia.


Share Berita