Home
news
Ibu, Banjir Bandang, dan Negara yang Enggan Menyebut Darurat

Ibu, Banjir Bandang, dan Negara yang Enggan Menyebut Darurat

news Senin, 2025-12-22 - 10:25:31 WIB

Oleh: Elza Qorina Pangestika, S.H., M.H., Dosen Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Widya Mataram (UWM) Yogyakarta

Hari Ibu tahun ini datang bersama lumpur. Di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, banjir bandang tidak hanya merobohkan rumah, tetapi juga merampas rasa aman. Di pengungsian, para ibu menidurkan anak-anak mereka di atas alas seadanya, sambil menunggu bantuan yang tak selalu pasti. Negara menyebutnya bencana daerah. Para ibu merasakannya sebagai kehancuran hidup.

Sebagai seorang perempuan, istri, dan ibu dari dua anak, saya membaca berita banjir dengan kegelisahan yang personal. Setiap rumah hanyut adalah kemungkinan yang terlalu dekat. Setiap anak yang terpisah dari orang tuanya adalah ketakutan yang tak sanggup diucapkan. Seorang ibu tidak pernah netral terhadap bencana karena yang dipertaruhkan selalu masa depan anak.

Ada satu pemandangan yang terus berulang: ibu yang memeluk anaknya di tengah air setinggi dada, sambil berbisik, “Tenang, Nak.” Kalimat itu diucapkan bukan karena ia tidak takut, melainkan karena negara tidak hadir lebih awal. Ketika sistem perlindungan gagal, keberanian ibu menjadi pagar terakhir dan pagar itu rapuh.

Ironisnya, hingga kini negara memilih tidak menetapkan banjir bandang di Sumatera sebagai Bencana Nasional. Keputusan ini bukan sekadar administratif. Dalam perspektif hukum, penetapan status bencana menentukan tingkat tanggung jawab negara: mobilisasi sumber daya nasional, koordinasi lintas kementerian, serta jaminan pemulihan jangka panjang. Menolak menyebut darurat berarti membatasi kewajiban.

Banjir bandang ini kerap disebut sebagai musibah alam. Padahal, dari sudut pandang hukum lingkungan, ia adalah hasil kebijakan yang dibiarkan rusak. Alih fungsi lahan, pembiaran perusakan hutan, dan penegakan hukum yang longgar telah lama diperingatkan. Air hanya mengikuti jalurnya; negara memilih untuk menutup mata.

Konstitusi menempatkan negara sebagai pelindung segenap bangsa. Perlindungan itu tidak berhenti pada pembagian bantuan darurat. Ia mencakup pencegahan, mitigasi, dan pemulihan yang adil. Ketika bencana berulang dan negara enggan menaikkan statusnya, yang terjadi bukan kehati-hatian fiskal, melainkan penghindaran tanggung jawab hukum.

Yang paling terdampak adalah ibu. Dalam bencana, ibu menanggung beban berlapis: korban sekaligus pengasuh, penyintas sekaligus peredam trauma anak. Namun kebijakan kebencanaan kita masih miskin perspektif keadilan gender. Posko yang tak ramah perempuan, minim layanan kesehatan ibu dan anak, hingga absennya pendampingan psikososial menunjukkan bahwa hukum masih dingin terhadap penderitaan ibu.

Hari Ibu lalu hadir sebagai ironi. Ibu dipuji karena ketangguhannya, sementara negara ragu menyebut situasi sebagai darurat nasional. Seolah-olah kekuatan ibu cukup untuk menutup kegagalan sistem. Padahal, keadilan hukum menuntut keberanian negara untuk mengakui skala masalah, bukan menyamarkannya.

Para ibu tidak membutuhkan sanjungan. Mereka membutuhkan negara yang berani menyebut bencana sebagai bencana, sebelum semuanya terlambat.

Ketika negara ragu menyebut bencana, para ibu sudah lebih dulu menanggung segalanya.


Share Berita