Home
news
Hari Penegakan Kedaulatan Negara: Refleksi Konstitusional atas Serangan Umum 1 Maret 1949

Hari Penegakan Kedaulatan Negara: Refleksi Konstitusional atas Serangan Umum 1 Maret 1949

news Sun, 2026-03-01 - 00:41:54 WIB

Oleh: Bagus Anwar Hidayatulloh, S.H., M.H., M.Sc., Dosen Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Widya Mataram (UWM) Yogyakarta

Peringatan Hari Penegakan Kedaulatan Negara setiap 1 Maret, sebagaimana ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2022, tidak dapat dilepaskan dari peristiwa bersejarah Serangan Umum 1 Maret 1949 di Yogyakarta. Peristiwa tersebut menjadi momentum penting yang membuktikan kepada dunia internasional bahwa Republik Indonesia tetap eksis dan berdaulat meskipun menghadapi agresi militer Belanda. Serangan yang berlangsung selama enam jam itu bukan sekadar operasi militer, melainkan pesan politik dan diplomatik bahwa Indonesia tidak tunduk dan tidak dapat dihapus dari peta dunia.

Di balik peristiwa itu, terdapat peran besar Sri Sultan Hamengkubuwono IX, Raja Yogyakarta yang memberikan dukungan strategis terhadap perjuangan mempertahankan kedaulatan. Bagi kami di Universitas Widya Mataram (UWM) Yogyakarta, kampus yang didirikan oleh Sri Sultan Hamengkubuwono IX dan memiliki jejak historis dengan peristiwa tersebut, peringatan ini bukan sekadar agenda tahunan, melainkan pengingat moral untuk terus meneguhkan kedaulatan dalam berbagai bidang kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dalam konteks kekinian, kedaulatan tidak lagi diuji melalui agresi militer, melainkan melalui tekanan ekonomi global dan ketergantungan pasar. Kedaulatan ekonomi menuntut keberanian negara untuk tidak terlalu didikte oleh kepentingan asing. Kebijakan tarif dagang dengan Amerika Serikat harus didasarkan pada kepentingan nasional, bukan sekadar kompromi pragmatis.

Ketergantungan pada produk impor, termasuk impor mobil dari India, perlu dievaluasi secara menyeluruh agar tidak melemahkan industri nasional. Lebih jauh lagi, pengelolaan sumber daya alam seperti tambang dan emas harus sepenuhnya berorientasi pada amanat Pasal 33 UUD 1945, yakni sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Negara tidak boleh terjebak pada praktik yang seolah “menjual” aset strategis demi kepentingan jangka pendek. Jika kedaulatan ekonomi rapuh, maka kedaulatan politik dan hukum pun mudah tergerus.

Selain itu, kedaulatan hukum menjadi fondasi utama negara hukum Indonesia. Konsistensi penegakan hukum yang berkeadilan adalah cerminan wibawa negara. Kasus-kasus yang melibatkan WNI di luar negeri yang menunjukkan ketidakloyalan terhadap NKRI harus disikapi secara tegas namun tetap dalam koridor hukum. Di sisi lain, kesalahan penerapan pasal dalam penanganan perkara di dalam negeri, seperti kasus penjambretan di Sleman, menunjukkan pentingnya profesionalitas dan ketelitian aparat penegak hukum. Penegakan hukum tidak boleh sekadar formalitas prosedural, tetapi harus mencerminkan keadilan substantif. Negara yang berdaulat adalah negara yang hukumnya tegak, tidak diskriminatif, dan tidak mudah dipengaruhi tekanan kepentingan tertentu.

Lebih luas lagi, kedaulatan negara dalam pergaulan internasional perlu terus dievaluasi secara konstitusional. Keikutsertaan Indonesia dalam berbagai organisasi internasional harus tetap berpijak pada amanat Pembukaan UUD 1945, yakni melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia serta ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Setiap komitmen internasional harus ditimbang berdasarkan kepentingan nasional dan prinsip kedaulatan rakyat. Indonesia harus hadir sebagai subjek dalam percaturan global, bukan sekadar objek kebijakan internasional.

Semangat Serangan Umum 1 Maret 1949 mengajarkan bahwa kedaulatan tidak pernah diberikan, melainkan diperjuangkan dan dijaga. Jika pada 1949 para pejuang mempertaruhkan nyawa untuk membuktikan Indonesia masih ada, maka hari ini tugas kita adalah memastikan Indonesia tetap berdaulat dalam bidang ekonomi, hukum, dan politik. Hari Penegakan Kedaulatan Negara hendaknya menjadi momentum refleksi konstitusional bahwa Indonesia tidak untuk dijual, tidak untuk didikte, dan tidak untuk ditundukkan oleh kekuatan mana pun.


Share Berita