Home
news
Fakultas Hukum UWM Edukasi Warga Wates tentang Bahaya Hoaks dan Peluang Kuliah Gratis melalui KIP Kuliah

Fakultas Hukum UWM Edukasi Warga Wates tentang Bahaya Hoaks dan Peluang Kuliah Gratis melalui KIP Kuliah

news Sun, 2026-06-07 - 02:20:34 WIB

Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram (UWM) Yogyakarta kembali melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat melalui penyuluhan hukum bertajuk "Bijak Bermedia Sosial: Edukasi Hukum tentang Ujaran Kebencian, Hoaks, dan Pencemaran Nama Baik" yang dirangkaikan dengan Sosialisasi Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) dan program beasiswa pendidikan tinggi. Kegiatan tersebut diselenggarakan pada Jumat (5/6) di Aula Kalurahan Wates dan diikuti oleh pamong kalurahan, dukuh, anggota PKK, tokoh masyarakat, serta warga setempat.

Acara dibuka oleh Lurah Kalurahan Wates, Sapto Iswandono, S.E., M.M. Dalam sambutannya, Iswandono menyampaikan apresiasi kepada Fakultas Hukum UWM atas terselenggaranya kegiatan yang dinilai sangat relevan dengan kebutuhan masyarakat saat ini. Menurutnya, penggunaan media sosial sudah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari sehingga pemahaman mengenai etika dan aspek hukum dalam bermedia sosial menjadi semakin penting.

"Media sosial saat ini sangat dekat dengan kehidupan masyarakat karena telepon genggam hampir selalu berada dalam genggaman. Berbagai aktivitas dilakukan melalui media sosial, mulai dari komunikasi hingga memperoleh informasi. Karena itu masyarakat perlu memahami etika dan aturan hukum agar tidak terjerumus dalam permasalahan hukum di ruang digital," ungkapnya.

Materi penyuluhan hukum disampaikan oleh Fuad, S.H., M.H., M.Kn. Dalam pemaparannya, Fuad menjelaskan berbagai persoalan hukum yang kerap muncul di media sosial, mulai dari ujaran kebencian (hate speech), penyebaran berita bohong (hoax), hingga pencemaran nama baik. Peserta juga diberikan pemahaman mengenai batasan hukum dalam menyampaikan pendapat di ruang digital serta konsekuensi hukum yang dapat timbul akibat aktivitas bermedia sosial yang tidak dilakukan secara bijaksana.

Suasana diskusi berlangsung interaktif. Berbagai pertanyaan disampaikan peserta terkait kasus-kasus yang sering dijumpai di media sosial, termasuk mengenai batasan antara kritik dan pencemaran nama baik, penyebaran informasi di grup percakapan digital, serta langkah-langkah yang dapat dilakukan masyarakat untuk menghindari penyebaran hoaks.

Selain penyuluhan hukum, Fakultas Hukum UWM juga menyelenggarakan sosialisasi kampus dan penerimaan mahasiswa baru yang memperkenalkan berbagai program studi serta peluang beasiswa pendidikan tinggi kepada masyarakat. Sesi ini disampaikan oleh Fifink Praiseda Alviolita, S.H., M.H. Sesi ini mendapat perhatian yang sangat besar dari peserta karena dinilai memberikan solusi terhadap kebutuhan akses pendidikan tinggi yang terjangkau.

Antusiasme peserta terlihat sangat tinggi, terutama ketika pemateri menjelaskan Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Program tersebut memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk menempuh pendidikan tinggi secara gratis melalui pembebasan biaya kuliah hingga lulus. Tidak hanya itu, penerima KIP Kuliah juga memperoleh bantuan biaya hidup yang saat ini mencapai sekitar Rp6.600.000 per semester, sehingga menjadi daya tarik tersendiri bagi masyarakat yang ingin melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.

Selain KIP Kuliah, peserta juga mendapatkan informasi mengenai berbagai program beasiswa lainnya yang tersedia di UWM. Banyak peserta mengaku baru mengetahui bahwa terdapat berbagai jalur bantuan pendidikan yang dapat dimanfaatkan oleh putra-putri mereka untuk melanjutkan studi ke jenjang perguruan tinggi.

Kegiatan ini juga menunjukkan bahwa literasi hukum digital dan akses informasi pendidikan tinggi merupakan kebutuhan yang sangat relevan bagi masyarakat saat ini. Fakultas Hukum UWM berharap dapat terus berkontribusi dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus membuka akses pendidikan tinggi yang lebih luas bagi generasi muda.

Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Fakultas Hukum UWM dalam melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya di bidang pengabdian kepada masyarakat, melalui penyebarluasan pengetahuan hukum yang adaptif terhadap perkembangan teknologi serta pemberdayaan masyarakat melalui pendidikan.


Share Berita