Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram (UWM) Yogyakarta berkomitmen dalam memperkuat kompetensi mahasiswa dengan menggelar Praktik Latihan Kemahiran Hukum (PLKH) di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia pada Selasa (23/9).
Kegiatan ini diikuti oleh mahasiswa Fakultas Hukum dengan didampingi Wakil Rektor III UWM Dr. Roni Sulistyanto Luhukay, S.H., M.H., Dekan Fakultas Hukum Dr. Hartanto, S.E., S.H., M.H., serta Wakil Dekan I Fakultas Hukum Bagus Anwar Hidayatullah, S.H., M.Sc., M.H.
“Kegiatan ini menjadi sarana penting untuk memahami peradilan konstitusi secara langsung,” tegas Dr. Roni.
Dr. Hartanto pun menambahkan, “Mahasiswa perlu melihat sendiri proses hukum agar pemahaman mereka tidak sebatas teori.”
Rangkaian acara diawali dengan kunjungan ke Museum Mahkamah Konstitusi. Mahasiswa mendapatkan penjelasan runtut mengenai perjalanan sejarah bangsa, mulai dari masa penjajahan Belanda, pendudukan Jepang, proklamasi kemerdekaan, hingga dinamika demokrasi masa kini. Paparan tersebut menegaskan bahwa lembaga peradilan konstitusi lahir dari kebutuhan bangsa menjaga kedaulatan hukum dan demokrasi.
Selanjutnya, mahasiswa mengikuti pemaparan ilmiah terkait kewenangan dan kewajiban Mahkamah Konstitusi. Materi difokuskan pada fungsi utama MK dalam melakukan pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945 (judicial review). Melalui diskusi tersebut, mahasiswa semakin memahami urgensi peran MK dalam memastikan konstitusionalitas hukum di Indonesia.
Dr. Hartanto kembali menyampaikan bahwa kegiatan PLKH di MK memberikan pengalaman langsung yang sangat berharga bagi mahasiswa hukum. "Praktik ini menumbuhkan kesadaran kritis bahwa Mahkamah Konstitusi berperan vital menjaga demokrasi. Kami berharap mahasiswa menjadi generasi hukum yang jujur, tangguh, dan siap membela konstitusi,” ujarnya penuh optimisme.
Kegiatan PLKH ini menjadi salah satu agenda penting Fakultas Hukum UWM dalam memadukan teori dengan praktik, sekaligus membekali mahasiswa dengan pengalaman empiris agar lebih siap menghadapi tantangan di dunia hukum.