Dosen Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram (UWM) Yogyakarta, Dr. Kelik Endro Suryono, S.H., M.Hum., mengingatkan bahwa salah satu tantangan terbesar hukum Indonesia menuju tahun 2026 adalah ketertinggalannya dalam merespons dinamika masyarakat yang bergerak sangat cepat.
“Hukum kita berisiko tertinggal jauh dari perkembangan sosial, ekonomi, dan teknologi yang berlangsung begitu dinamis,” ujar Dr. Kelik saat menjadi pembicara dalam Seminar Outlook Indonesia 2026 yang diselenggarakan di Auditorium Gedung Piwulangan Kampus Terpadu UWM, Selasa (16/12).
Dalam paparannya, Dr. Kelik menyoroti dua persoalan utama yang akan menentukan wajah hukum Indonesia ke depan, yakni pembentukan hukum dan penegakan hukum. Menurutnya, proses pembentukan regulasi di Indonesia masih menghadapi berbagai hambatan serius, mulai dari ketidaksesuaian dengan nilai-nilai yang hidup di masyarakat, dominasi kepentingan politik, hingga minimnya partisipasi publik.
“Ketika pembentukan hukum tidak melibatkan masyarakat secara bermakna, maka hukum akan kehilangan legitimasi sosialnya,” tegasnya.
Ia menambahkan, percepatan perubahan sosial dan perkembangan teknologi sering kali tidak diimbangi dengan kecepatan pembaruan regulasi. Akibatnya, hukum kerap hadir terlambat dalam menjawab realitas baru yang sudah berkembang di tengah masyarakat.
Sementara itu, dalam aspek penegakan hukum, Dr. Kelik menilai persoalannya jauh lebih kompleks. Faktor kualitas aparat penegak hukum, substansi peraturan perundang-undangan, hingga budaya hukum masyarakat menjadi elemen penting dalam menentukan keberhasilan penegakan supremasi hukum.
“Penegakan hukum yang tidak konsisten, ditambah adanya intervensi politik dan kekuasaan, merupakan ancaman serius terhadap rasa keadilan masyarakat,” ujar mantan Dekan Fakultas Hukum UWM tersebut.
Dr. Kelik juga menyoroti persoalan perambahan hutan yang diprediksi masih menjadi isu krusial pada 2026. Ia menyebut konflik klaim lahan, lemahnya pengawasan, keterlibatan korporasi atau pihak berkepentingan kuat, serta ketergantungan ekonomi masyarakat sekitar hutan sebagai rangkaian masalah yang sulit diselesaikan secara parsial.
Selain itu, ia mengulas tantangan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Meski memuat berbagai pembaruan penting, seperti penguatan prinsip restorative justice, modernisasi sanksi pidana, serta perlindungan hak tersangka dan korban, penerapannya dinilai membutuhkan kesiapan serius.
“Perubahan yang sangat substantif ini menuntut kesiapan aparat penegak hukum dan pemahaman masyarakat. Tanpa kesiapan tersebut, hukum baru justru berpotensi menimbulkan kebingungan,” katanya.
Melalui Seminar Outlook Indonesia 2026, Dr. Kelik berharap diskursus hukum tidak berhenti di ruang akademik, tetapi mampu mendorong perbaikan konkret dalam proses pembentukan dan penegakan hukum di Indonesia.