Dosen Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram (FH UWM), Hartanto, S.E., S.H., M.Hum., berhasil meraih gelar doktoralnya pasca merampungkan studi di Program Doktor (S3) Ilmu Hukum (PDIH), Universitas Islam Sultan Agung, pada Desember (30/12) 2022 lalu. Laki-laki kelahiran 1976 ini berhasil merampungkan studinya dalam kurun waktu 3,5 tahun dengan predikat cumlaude.
Gelar tersebut berhasil Hartanto dapatkan dengan disertasinya yang lulus uji dengan judul “Rekontruksi Regulasi Tindak Pidana Menyebarkan Berita Bohong dan Menyesatkan yang Mengakibatkan Kerugian Konsumen Melalui Informasi dan Transaksi Elektronik Berbasis Keadilan”. Penelitian tersebut mengkaji kebutuhan rekonstruksi regulasi terkait tindak pidana menyebarkan berita bohong yang menyesatkan dan mengakibatkan kerugian konsumen melalui transaksi elektronik berbasis keadilan.
Hartanto meyakini bahwa masih terdapat kelemahan pada pengaturan penyebaran berita bohong, utamanya terkait definisi konseptual, lingkup pengaturan, dan strategi. Di samping itu Hartanto menyadari bahwa kerangka regulasi era digital memiliki interpretasi yang dinamis. Pada satu sisi, kerangka regulasi era digital dibuat untuk menjamin kepastiap hukum. Namun, di sisi lain, seharusnya hukum tidak dapat mengekang dan menjadi penghambat hak masyarakat untuk mengekspresikan diri dan unjuk kreativitas di era teknologi informasi. Hal tersebut yang kemudian menjadi topik pembahasan dalam penelitian ini.
Pada dasarnya terdapat dua undang-undang yang dapat menjadi acuan untuk menjatuhkan hukuman ke pelaku penyebaran berita bohong yang merugikan konsumen, yakni Kitab Undang-undang Hukum Pidana Indonesia (KUHP) dan Undang-undang Inforasi dan Transaksi (UU ITE) pasal 28 ayat 1. Namun, penelitian Hartanto menemukan bahwa masih terdapat kelemahan dalam aturan tersebut di mana pelaku kejahatan dapat berlindung sebagai wanprestasi dan bukan penipuan. Dapat demikian karena rekontruksi regulasi belum berbasis keadilan. Hal tersebut kemudian diikuti dengan kekosongan hukum terkait penyebaran berita bohong yang menyesatkan dan merugikan produsen.
“Konstrukasi hukum terhadap pengaturan berita bohong yang menyesatkan dan merugikan konsumen dalam transaksi eleketronik sudah cukup bermakna, tetapi masih belum lengkap,” ujar Hartanto. Ada beberapa hal yang menurut Hartanto perlu ditinjau ulang, yakni potensi kasus yang berlindung sebagai wanprestasi, kejelasan konsepsi berita bohong dan lingkungan pengaturan yang juga memperhatikan keamanan produsen, serta strategi penegakan hukum, sistem pengendalian, dan pemberdayaan hukum yang terintegrasi.
Humas@UWM