Oleh: Dr. Bhenu Artha, S.E., M.M., Dosen Program Studi Kewirausahaan, Fakultas Ekonomi, Universitas Widya Mataram (UWM) Yogyakarta
Bayangkan suasana antrean di sebuah gerai makanan dan minuman. Di hadapan kasir, pelanggan dihadapkan pada dua pilihan pembayaran yang sama-sama sah: menyerahkan uang tunai dari dompet atau mengangkat ponsel, membuka aplikasi dompet digital, lalu menempelkan layar ke mesin QRIS. Kedua metode tersebut menggunakan rupiah dan berada dalam pengawasan serta regulasi Bank Indonesia. Namun, pengalaman yang dirasakan konsumen sangat berbeda. Pembayaran digital menghadirkan kesan modern, cepat, dan praktis, sedangkan uang tunai menawarkan pengalaman fisik yang nyata—dapat disentuh, dihitung, dan dilihat langsung pergerakan nilainya.
Di tengah arus digitalisasi yang semakin kuat, muncul pertanyaan penting mengenai relevansi uang tunai di masa kini. Perlu dipahami bahwa apa pun bentuk transaksinya, baik melalui aplikasi, kartu debit, maupun uang fisik, semuanya tetap menggunakan rupiah sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah. Bank Indonesia menegaskan bahwa inovasi sistem pembayaran harus tetap berada dalam koridor hukum, menjamin keamanan, transparansi, dan perlindungan konsumen. Dengan demikian, kemajuan teknologi bukan untuk menggantikan sistem lama sepenuhnya, melainkan memperkaya pilihan transaksi masyarakat.
Popularitas pembayaran digital, khususnya di sektor food and beverages, tumbuh pesat karena berbagai kemudahan yang ditawarkannya. Transaksi berlangsung lebih cepat tanpa perlu menghitung uang kertas atau menunggu kembalian. Semua pengeluaran tercatat otomatis dalam aplikasi, membantu konsumen mengelola keuangan. Selain itu, promo, diskon, dan reward menjadi daya tarik kuat, sementara kehadiran QRIS membuka peluang besar bagi UMKM untuk menerima pembayaran digital tanpa investasi perangkat mahal. Secangkir kopi seharga Rp20.000 kini dapat dibayar hanya dengan beberapa sentuhan layar.
Meski demikian, uang tunai belum kehilangan perannya. Di banyak ruang ekonomi, terutama pasar tradisional dan wilayah dengan keterbatasan infrastruktur digital, uang fisik tetap menjadi alat transaksi utama. Uang tunai dapat digunakan di mana saja tanpa memerlukan jaringan internet atau listrik, menjaga privasi transaksi, serta memberikan rasa aman psikologis karena nilainya terlihat dan dapat dirasakan secara langsung. Di banyak lapisan masyarakat, khususnya generasi senior dan komunitas rural, uang tunai masih menjadi simbol kepercayaan dan kepastian.
Setiap metode pembayaran membawa tantangannya masing-masing. Sistem digital rentan terhadap gangguan teknis, pencurian data, serta ketergantungan tinggi pada teknologi. Sebaliknya, uang tunai menghadapi risiko pencurian fisik dan biaya logistik yang tidak kecil, mulai dari pencetakan hingga distribusi dan penyimpanan. Oleh karena itu, pelaku usaha, khususnya di sektor F&B, perlu bersikap adaptif. Mengandalkan satu metode saja berisiko mengalienasi segmen pelanggan tertentu.
Preferensi pembayaran juga mencerminkan perbedaan generasi dan karakter sosial. Generasi muda cenderung memilih transaksi digital karena selaras dengan gaya hidup cepat dan mobile. Sementara itu, generasi lebih tua serta masyarakat tradisional masih memegang kuat kepercayaan pada uang fisik. Gerai besar dan jaringan internasional mendorong pembayaran digital demi efisiensi operasional, sedangkan UMKM lokal mempertahankan uang tunai untuk menjaga keterjangkauan layanan. Bahkan pada festival kuliner yang mendorong penggunaan QRIS, booth penukaran uang tunai tetap disediakan sebagai jembatan inklusi.
Pada akhirnya, transaksi digital dan uang tunai bukanlah dua kutub yang saling meniadakan, melainkan pasangan yang saling melengkapi dalam sistem ekonomi modern. Pembayaran digital memang merepresentasikan masa depan, namun uang tunai tetap menjadi fondasi inklusi keuangan. Memberikan pilihan kepada konsumen merupakan bentuk pelayanan terbaik, memperkuat fleksibilitas usaha, menjaga keberlanjutan bisnis, serta memastikan seluruh transaksi tetap berada dalam bingkai regulasi Bank Indonesia.