Pulau Buru adalah sebuah pulau cukup luas yang terletak di Kepulauan Maluku. Di Pulau Buru terdapat salah satu sumber daya alam yang khas, yakni adanya kayu putih. Beberapa tahun lalu, kayu putih menjadi sumber mata pencaharian masyarakat Buru. Namun, seiring berjalannya waktu, para petani kayu putih beralih pekerjaan di pertambangan yang dibuka di Pulau Buru dan sekitarnya.
Melalui jurnalnya, Asma Karim, SH, MH melakukan penelitian mengenai penguatan ekonomi lokal berbasis Hak Kekayaan Intelektual (HKI) melalui perlindungan hukum dan pengembangan potensi indikasi geografis. Kondisi yang ditemukan di lapangan cukup jauh dari ideal. Penelitian Asma menegaskan bahwa terdapat banyak faktor yang menghambat realisasi HKI di Pulau Buru.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram ini menunjukkan bahwa perlindungan Pulau Buru yang berbasis perlindungan hukum dan pengembangan potensi indikasi geografis memiliki efek ganda yang menguntungkan, yakni sebagai salah satu pengembangan ekonomi lokal sekaligus upaya pelestarian alam. Terkhusus mengenai indikasi geografi, hal tersebut merupakan salah satu jenis HKI yang berbasis Sumber Daya Alam. Indikasi geografi tidak hanya terbatas pada tanaman hasil tani, melainkan termasuk juga kerajinan yang mengambil bahan baku langsung dari alam yang memiliki karakteristik tertentu dan memiliki reputasi. Harapannya, indikasi geografis dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat yang berperan sebagai pelaku ekonomi lokal. Terlebih Indonesia merupakan negara yang kaya akan sumber daya alam.
Namun, upaya perlindungan Pulau Buru dengan perlindungan hukum maupun indikasi geografis membutuhkan banyak uluran tangan dari masyarakat dan pemerintah. Sebab konsep HKI pada indikasi geografis mengedepankan gerakan kolektif dari seluruh elemen. Dalam hal ini, pihak Pemerintah Daerah yang menaungi Pulau Buru belum mengakomodir adanya indikasi geografis, sehingga faktor utama yang menghambat adalah legal structure.
Humas@UWM