Guiding Principles on Business and Human Rights terdiri dalam tiga kerangka pikir, yaitu kewajiban negara untuk melindungi hak asasi manusia (state duty to protect), kewajiban perusahaan untuk menghormati hak asasi manusia (corporate responsibility to respect), dan akses pemulihan (remedy). Hal ini disampaikan oleh Gusti Fadhil Fitrian Luthfan, M.H., dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Widya Mataram (UWM) di Gedung FH UWM pada Rabu, (16/2).
Lebih lanjut, Gusti menyampaikan bahwa prinsip panduan tersebut menempatkan kedudukan perusahaan sebagai subjek hukum dalam rezim hukum hak asasi manusia internasional dengan meletakkan tanggung jawab perusahaan pada bentuk tanggung jawab kewajiban perusahaan untuk menghormati hak asasi manusia (obligation to respect). “Tidak mencakup tanggung jawab melindungi (obligation to protect) yang mana merupakan tugas negara untuk menjalankannya, serta memberikan akses pemulihan yang memadai terhadap masyarakat yang terkena dampak negatif dari kegiatan bisnis yang dilakukan oleh perusahaan,’ ujarnya.
Selanjutnya, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) ini mengungkapkan bahwa dalam United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights terdapat prinsip umum bahwa perusahaan harus menghormati hak asasi manusia dengan prinsip operasionalnya yang disebut human rights due diligence (uji tuntas hak asasi manusia) yang mengamanatkan perusahaan untuk mengidentifikasi dan menganalisis potensi dampak rill dan potensial pelanggaran hak asasi manusia dalam setiap kegiatan bisnisnya serta ditentukan solusi pencegahannya.
“Panduan itu juga mengharuskan perusahaan untuk membuka akses pemulihan apabila terjadi dampak pelanggaran hak asasi manusia akibat kegiatan bisnis, dan juga dapat diimplementasikan secara praktis melalui pensyaratan untuk melakukan uji tuntas bagi setiap korporasi yang melakukan kegiatan bisnis di Indonesia,” tutupnya
Humas@UWM