Oleh: Bagus Anwar Hidayatulloh, S.H., M.H., M.Sc., Dosen Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Widya Mataram (UWM) Yogyakarta
Peringatan Hari Pendidikan Nasional seharusnya menjadi momentum reflektif untuk meneguhkan kembali arah dan tujuan pendidikan di Indonesia. Namun, wacana kebijakan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) yang berencana menutup program studi yang dianggap tidak relevan dengan kebutuhan industri justru menghadirkan pertanyaan mendasar: apakah pendidikan tinggi semata-mata ditujukan untuk memenuhi pasar kerja?
Secara normatif, sistem pendidikan tinggi di Indonesia telah memiliki kerangka yang jelas. Terdapat setidaknya enam jenis perguruan tinggi, yaitu universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, akademi, dan akademi komunitas. Masing-masing memiliki karakter, tujuan, dan orientasi yang berbeda. Universitas dan institut, misalnya, tidak hanya berfungsi mencetak tenaga kerja, tetapi juga mengembangkan ilmu pengetahuan secara luas. Sementara politeknik dan akademi memang lebih berorientasi pada kebutuhan praktis dan dunia industri.
Dengan keragaman tersebut, menjadi tidak tepat jika seluruh program studi diukur dengan satu indikator tunggal: relevansi terhadap industri. Pendekatan ini berpotensi menyederhanakan hakikat pendidikan tinggi yang sejatinya memiliki fungsi lebih luas, yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Ilmu pengetahuan tidak selalu lahir dari kebutuhan pasar. Banyak disiplin ilmu berkembang justru karena dorongan intelektual untuk memahami manusia dan dunia secara lebih mendalam. Ambil contoh filsafat. Secara kasat mata, filsafat mungkin tidak memiliki relevansi langsung dengan industri. Namun, filsafat adalah fondasi dari cara berpikir kritis, etika, dan logika yang justru menjadi dasar bagi perkembangan ilmu lain, termasuk teknologi dan hukum.
Jika program studi seperti filsafat ditutup hanya karena dianggap tidak “marketable”, maka yang hilang bukan sekadar satu program studi, melainkan ekosistem berpikir kritis dalam masyarakat akademik. Dalam jangka panjang, hal ini justru dapat melemahkan kualitas intelektual bangsa.
Kebijakan pendidikan yang terlalu berorientasi pada industri juga berisiko menciptakan ketergantungan pada kebutuhan pasar yang sifatnya dinamis dan jangka pendek. Industri hari ini bisa berbeda dengan industri masa depan. Jika pendidikan hanya mengikuti tren, maka ia akan selalu tertinggal.
Sebaliknya, pendidikan tinggi seharusnya menjadi ruang yang tidak hanya responsif terhadap kebutuhan industri, tetapi juga mampu membentuk arah perkembangan peradaban. Di sinilah pentingnya menjaga keseimbangan antara ilmu terapan dan ilmu dasar.
Oleh karena itu, alih-alih menutup program studi yang dianggap tidak relevan, pemerintah seharusnya melakukan pemetaan dan penguatan diferensiasi antarjenis perguruan tinggi. Program studi berbasis keilmuan tetap perlu dilindungi dan dikembangkan, sementara program studi vokasi diperkuat untuk menjawab kebutuhan industri.
Hari Pendidikan Nasional seharusnya tidak hanya dirayakan dengan seremoni, tetapi juga dengan kebijakan yang berpihak pada keberagaman ilmu pengetahuan. Pendidikan tinggi bukan sekadar pabrik tenaga kerja, melainkan fondasi peradaban. Dan peradaban tidak dibangun hanya dengan apa yang “laku” di pasar, tetapi juga dengan apa yang bernilai bagi kemanusiaan.