Dengan terbitnya Undang-Undang Desa, diikuti kebijakan dana desa yang cukup besar, secara politik dan ekonomi desa terlihat semakin menarik. Didalam Undang-Undang Desa, forum dan ruang bagi partisipasi telah dibuka lebar dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa (musrenbangdes) dan musyawarah desa (musdes). Perempuan dapat ikut bersuara dalam forum-forum tersebut hingga pembahasan masuknya investasi dan hibah ke desa. Demikian diungkapkan Dr. Oktiva Anggraini, SIP, M.Si Dosen Prodi Administrasi Publik Universitas Widya Mataram (UWM) pada Selasa (17/12/2019) dalam forum pertemuan desa Banyuadem, kecamatan Srumbung, kabupaten Magelang.
Forum digelar dalam rangka Program Pengabdian Masyarakat Prodi Administrasi Publik UWM dan dihadiri warga desa, tokoh masyarakat serta aparat desa Banyuadem.
“Meski regulasi telah memberikan jaminan yang begitu besar terhadap partisipasi perempuan, perubahan kultur dari birokrasi desa seringkali justru menutup akses partisipasi bagi perempuan. Dari sisi internal perempuan, masih dihinggapi apatisme dan masih terbelit kondisi patriarki yang menghambat aksesnya,” ucap Oktiva.
Menurutnya, solusi dan langkah afirmasi harus diupayakan karena perempuan penyumbang tenaga kerja pertanian hampir 60 persen di Asia Tenggara termasuk Indonesia. Hal ini tidak sebanding dengan akses perempuan terhadap lahan pertanian, permodalan dan teknologi.
Oleh karena itu, Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UWM itu mengajak para kaum perempuan agar lebih banyak berkiprah dalam pembangunan desa. Keterbatasan yang menghadang perempuan dapat dilakukan dengan sejumlah cara seperti (1) Pelatihan kewirausahaan (2) Layanan keuangan dan kredit mikro; (3) Pemberian kesempatan bagi perempuan berorganisasi; (4) Pemberian informasi kerja yang difokuskan pada kebutuhan perempuan dan (5) Kerjasama dengan pihak swasta untuk menyediakan pendampingan dan lapangan pekerjaan khusus perempuan.
“Kemandirian ekonomi perempuan akan menopang keberanian mereka dalam pembuatan keputusan dan keaktifan berorganisasi. Selain itu, koordinasi antar pemangku kepentingan di daerah hendaknya memberi kesempatan perempuan lebih banyak berkiprah dalam pembangunan desa, ” tandasnya.
Senada dengan hal tersebut, SL. Harjanto, SIP, M.Si yang juga dosen prodi Administrasi Publik memberikan materi tentang keterbukaan informasi publik dan penguatan good governance di pemerintah desa.
Pada akhir acara, dilakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIPOL) UWM dan Pemerintah Desa Banyuadem, yang dilakukan oleh Dekan FISIPOL Suwarjo SIP., M.Si. dan Sekdes Banyuadem, Anjar Wiyanto.
Suwarjo mengatakan MoU akan ditindaklanjuti dengan pemetaan potensi wilayah bersama stakeholder desa. Menurutnya, perkebunan salak dan keindahan alam desa Banyuadem dapat dikembangkan menjadi destinasi wisata yang menarik.
©HumasWidyaMataram