Home
news
Tunda Pemilu Picu Kontraksi Politik dan Konflik Besar

Tunda Pemilu Picu Kontraksi Politik dan Konflik Besar

news Kamis, 2022-03-17 - 18:09:09 WIB

Gagasan menunda pemilihan umum (Pemilu) 2024 tidak memiliki dasar konstitusi dan efeknya lebih besar dari segi ekonomi politik. Kerugian yang paling mendasar apabila mengamini gagasan tersebut adalah memicu krisis politik atau kontraksi sosial, ekonomi, politik, alias konflik besar. Dan, hasil penundaan tidak bias mencerminkan jaminan kelangsungan ekonomi lebih beik, justru dampak negatif ekoomi politiknya bisa lebih besar.

Pandangan tersebut disampaikan oleh pakar politik sekaligus Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) Universitas Widya Mataram (UWM) Dr. AS Martadani Noor dan Pakar Hukum Universitas Muhammadiyah (UM) Metro Lampung Dr. Betha Rahmasari, S.H., M.H dalam webinar “Pro-Kontra Penundaan Pemilu, Siapa Diuntungkan?”

Pembicara lainnya yang ikut menyampaikan sambutan Rektor UM Metro Jazim Ahmad, M.Pd presentasi sebagai keynote speech Rektor UWM Prof. Dr. Edy Suandi Hamid, M.Ec.

Webinar itu diselenggarakan atas kerjasama antara UWM dan UM Metro yang dilaksanakan secara daring dari kampus masing-masing, Kamis (17/3/2022) sebagai pelaksanaan atas kesepakatan kerjasama dua pihak pada awal Februari 2022.

Apabila alasan ekonomi yang sedang tidak baik akibat pandemi Covid-19, menurut AS Mardani, itu tidak relevan. Selain kondisi ekonomi nasional yang terus membaik, penundaan pemilu tidak ada relevansi dengan keberlanjutan pemulihan ekonomi pembangunan.

Bicara tentang penundaan pemilu dalam perspetif politik, dia menegaskan, ketika sebagian pemimpin dan kelompok tertentu yang berkepentingan dengan lingkaran kekuasaan saat ini memaksakan kehendak untuk menunda pemilu, yang muncul bukan stabilitas ekonomi, melainkan distabilitas politik atau kontraksi politik.

“Saat kontraksi politik terjadi, apakah kekuasaan status quo bisa menjamin kelangsungan ekonomi atau sebaliknya ekonomi memburuk sebagai akibat kontraksi politik itu,” ujar dia.

Menurutnya penundaan pesta demokrasi menunjukkan bahwa para penggagas dan pendukungnya tidak memiliki harapan dan kesiapan berkompetisi politik yang baik dan sehat,dalam pemilihan legislatif maupun eksekutif atau presiden.

“Saya melihat mengapa ada gagasan menunda pemilu, itu ada ambiguitas kekuatan oligarki dalam lingkaran kekuasaan dan kekuatan ekonomi yang memiliki kepentingan langsung atau tidak langsung terhadap kekuasan saat ini.”

Perilaku semacam itu tidak baik bagi pendewasaan demokrasi. “Kalau mereka memaksakan pemilu ditunda itu mencerminkan level ketaatan konstitsi mereka sangat rendah. Mereka bisa dikatakan juga sebagai elit politik petualang dan bandit politik.”

Dia menegaskan pentingnya Indonesia dalam rezim siapapun yang memimpin harus menghindari kontraksi politik yang didasari alasan tidak konstitusional, sebaliknya budaya memelihara keberlanjutan dan kultur politik demokrasi harus diutamakan.

“Itu bagian dari sistem konsolidasi sosial, ekonomi, politik, dalam koridor konstitusi sekaligus menjalankan kedaulatan rakyat,” ujar AS Martadani Noor.

Dr. Betha Rahmasari, S.H., M.H menyatakan, KPU menetapkan hari Rabu, 14 Februari 2024, sebagai pelaksanaan pemilu legislatif. Itu pilihan tanggal yang mengaitkan dengan semangat anak muda (Valentine) dan ini menunjukkan pertimbangan sangat matang dalam memilih waktu pesta demokrasi.

“Lalu, apa yang mendasari jadwal pemilu itu harus ditunda? Apakah ada keadaan darurat? Kalau Indonesia diserang negara tetangga, maknanya negara ini dalam kondisi darurat perang, itu menjadi force major untuk menunda pemilu. Kalau tidak ada alasan kuat itu, pemilu tidak bisa ditunda.”

Dia menegaskan wacana itu sulit direalisasikan jika melihat aturan konstitusi atau UUD 1945. Pasalnya tidak ada satu tafsir manapun dalam UUD 1945 yang mengakomodasi wacana tersebut apalagi perpanjangan masa jabatan presiden.

Menurut dia para penggagas penundaan pemilu kemungkinan menerapkan tiga strategi, yaitu amandemen konstitusi, dekrit presiden dan revolusi hukum/menciptkan kontruksi ketatanegaraan baru. Tiga jalan tersebut menimbulkan resiko politik, hukum, ekonomi,dan paling parah resiko konflik.

©Humas WidyaMataram


Share Berita