Perkara di peradilan bisa dikategorikan sebagai “landmark decision” harus terdapat di dalamnya temuan hukum baru. Demikian pendapat Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) Dr. Wahiduddin Adams, SH, MA.
Pendapatnya disampaikan dalam Stadium General , Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram (FH UWM) Yogyakart, Jumat (27/5/2022). Kegiatan yang diselenggarakan FH UWM dan MKRI, membahas Putusan-Putusan Monumental Mahkamah Konstitusi, yang dilangsungkan di Ruang Sidang FH UWM Yogyakarta.
Wahiduddin menyatakan, konsep hukum sebenarnya tidak terdapat istilah putusan-putusan monumental. Istilah ini bagian dari diksi yang popular dalam masyarakat, yang muncul dalam perbincangan ilmiah, di peradilan, dan di tengah masyarakat, merujuk pada bahasa Inggris “landmark decision” yangn padanannya “monumental”.
Menuurt dia, MKRI dalam beberapa kesempatan, mengadopsi stilah landmark decision untuk mengkategorikan putusan yang bisa menjadi jurisprudiensi. “Kriteria landmark decision itu merupakan putusan yang memuat prinsip hukum baru.”
Dia mencontohkan putusan MKRI tahun 2003 terkait pengujian Undang-Undang Ketenagalistrikan, yang didokumentasikan dalam Putusan Nomor 001-021-022/ PUU-I/2003.
Acara stadium general tersebut dihadiri oleh dosen dan mahasiswa Fakultas Hukum, dan civitas akademika lainnya di lingkungan Universitas Widya Mataram, serta beberapa perwakilan dari Organisasi Advokat.
Hadir sebagai pembicara dalam acara tersebut, Hakim Konstitusi Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M. Hum, Dr. H. Wahiduddin Adams, S.H., M. A dan dari internal yaitu Dekan Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram Dr. Kelik Endro Suryono, SH., M. Hum.
Dekan FH UWM Kelik Endro Suryono menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada MKRI yang telah berkenan menyelenggarakan stadium general di Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram.
“Kegiatan yang melibatkan lembaga negara tentu harus terus diselenggarakan agar Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram untuk memperkuat komitmen Universitas Widya Mataram dalam memenuhi Tridharma Perguruan Tinggi.”
Hakim Konstitusi Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M. Hum, menjelaskan terkait beberapa fungsi MKRI. Dia menyebut fungsi lembaga konstituasi ini sebagai The Guardian of Constitution dan The Guardian of Democracy. Contoh putusan MKRI tentang Perkara Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020. Perkara ini dipicu oleh syarat kewarganegaraan sebagai calon Kepala Daerah dan PHP Kepala Daerah Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020 tentang masa jeda bagi mantan narapidana yang ikut pemilihan kepala daerah.
Kelik Endro Suryono mengangkat tema terkait Eksistensi Mahkamah Konstitusi Dalam Praktik Politik. Peran dan tugas MKRI antara lain melakukan checks and balances dalam kekuasaan pembentukan undang-undang yang disusun oleh DPR dan Presiden (judicial review).
“Kemudian MKRI mendorong semangat penegakan konstitusi sebagai grundnorm atau highest norm serta adanya pelimpahan kedaulatan rakyat (the sovereignity of the people) Kepada Negara.”
©HumasWidyaMataram