Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan fenomena sosial yang telah berlangsung lama terjadi di dalam sebagian rumah tangga di dunia, termasuk di Indonesia. Jika selama ini kejadian tersebut nyaris tidak terdengar, hal itu lebih disebabkan adanya anggapan dalam masyarakat bahwa kekerasan dalam rumah tangga merupakan peristiwa domestik yang tabu untuk dibicarakan secara terbuka.
Elza Qorina Pangestika, SH., MH Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Widya Mataram (UWM) menuturkan, KDRT dapat berupa kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual atau penelantaran rumah tangga, tetapi umumnya masyarakat masih banyak mengartikan bahwa KDRT itu hanya semata kekerasan fisik.
“KDRT dapat diterjemahkan sebagai setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan yang secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga,” papar Elza saat memberikan sosialisasi KDRT kepada kelompok Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Dukuh Kalangan, Desa Glodogan, Kecamatan Klaten Selatan, Kabupaten Sleman, Selasa (29/6/2021).
Menurutnya, KDRT sangat mungkin dilakukan oleh masyarakat dari berbagai latar belakang pendidikan, pekerjaan dan berbagai kelompok usia. Sosialisasi yang menjadi bagian dari pengabdian masyarakat tersebut bertema Peningkatan Kesadaran Hukum bagi Masyarakat pada Masa Pandemi Covid-19. Kegiatan diikuti tujuh orang ibu-ibu perwakilan dari PKK Dukuh Kalangan.
“Organisasi kemasyarakatan (PKK) ini memberdayakan wanita untuk turut berpartisipasi dalam pembangunan Indonesia,” pungkasnya.
©HumasWidyaMataram