Pada hari Sabtu, tanggal 25 Mei 2024 tim dosen Prodi Teknologi Pangan Fakultas Sains dan Teknologi (FST) Universitas Widya Mataram melakukan kegiatan pengabdian masyarakat tentang Sosialisasi dan Strategi Pemilihan  Produk Pangan Halal   Di Desa Wukirsari Imogiri Bantul, kegiatan ini bertujuan   untuk memberikan pengetahuan kepada   konsumen tentang produk halal menjadi titik kritis dalam memastikan keberhasilan implementasi regulasi, konsumen perlu memahami ciri-ciri proses atau bahan yang tidak halal agar dapat membuat pilihan yang tepat, pelaku UMKM dapat mengajukan sertifikat halal. Pelatihan ini diikuti sebanyak 15 peserta yang terdiri pelaku usaha, pamong desa, dan mahasiswa. Hadir sebagai narasumber pada kegiatan ini yaitu Eman Darmawan, Masrukan dan Nissa Clara Firsta yang merupakan dosen Prodi Teknologi Pangan.
Menurut Eman, produk yang beredar dipasaran harus memiliki sertifikat halal sebagai bentuk   jaminan halal, sehingga memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, kepastian, ketersedian, produk halal bagi masyarakat, dalam mengkonsumsi, dan menggunakan produk tersebut. Hal ini tertuang dalam UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. ”Pada produk makanan, hal yang menjadi fokus dalam menentukan kehalalan salah satunya adalah dari Bahan Pembuatan Produk, yang meliputi Bahan Baku, Bahan Tambahan dan Bahan Penolong saat proses produksi.” ujarnya.
Menurut Masrukan bahwa sebelum melakukan pengajuan sertifikat halal pelaku UMKM telebih dahulu harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) pelaku usaha cukup melakukan pendaftaran di sistem OSS untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).   Persyaratan yang harus dipersiapkan yaitu meliputi: NPWP, NIK, email, dan no WA.
Sementara itu, Nissa menyampaikan tentang titik kritis kehalalan dari bahan baku nabati dan hewani, proses pengolahan makanan yang halal dan baik, serta tata cara pengajuan sertifikasi halal bagi UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) yang bergerak pada usaha makanan dan minuman. ”Kewajiban bersertifikat halal tidak hanya untuk produk makanan dan minuman, tetapi juga pada produk obat, kosmetik, barang gunaan yang dipakai dan jasa.” Tutur Nissa.
Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi langkah yang baik dalam mensosialisasikan kepada masyarakat mengenai pentingnya suatu produk utamanya produk makanan dan minuman untuk memiliki label halal sehingga dapat memberikan Kenyamanan, keamanan keselamatan, dan kepastian ketersediaan Produk Halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk halal.