Materi statuta harus dimengerti oleh seluruh civitas akademika Universitas Widya Mataram (UWM) yang selanjutnya akan menjadi pedoman dalam manajemen UWM. Mengingat pentingnya hal tersebut Rektor UWM mengundang para pejabat di lingkungan UWM untuk diberikan penjelasan mengenai statuta Pada Selasa (19/2/2019) di Ruang Sidang Rektorat. Acara dihadiri Rektor, para Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Kaprodi, Ketua LPM, Ketua LPPM, Kepala Perpustakaan dan Ketua Tim pembuat statuta.
Prof. Dr. Edy Suandi Hamid, M.Ec mengatakan bahwa seluruh pejabat UWM harus mencermati dan memahami substansinya sehingga bisa diteruskan ke bawah. Produk statuta ini sudah komprehensif dan sudah menyeluruh yang telah disahkan oleh Yayasan Mataram Yogyakarta pada 5 Januari 2019 lalu. Statuta ini merupakan landasan untuk peraturan yang akan dibuat selanjutnya. Dalam tindaklanjutnya, akan dibuat 43 peraturan baru yang berdasarkan statuta tersebut.
Sementara itu, Ketua Tim pembuat statuta Bakri Denin, BE., SH., MH menerangkan secara detail substansi dari Statuta yang terdiri dari 17 Bab 57 Pasal. Tambahan dari statuta sebelumnya pada statuta tahun 2019 ini adalah Hirarki Peraturan dan peraturan peralihan. Statuta sekarang sudah mengcau pada Peraturan Kemenristek Dikti. Dalam penutupnya Bakri berpesan agar mencermati, memahami dan melaksanakan Statuta yang telah disusun.
®HumasWidyaMataram