Home
news
Refleksi Hari Pekerja Indonesia: Perlindungan Hukum bagi Pekerja Perempuan, Pekerja Anak, dan Pekerja Disabilitas Pasca Undang-Undang Cipta Kerja

Refleksi Hari Pekerja Indonesia: Perlindungan Hukum bagi Pekerja Perempuan, Pekerja Anak, dan Pekerja Disabilitas Pasca Undang-Undang Cipta Kerja

news Rabu, 2025-02-26 - 15:49:25 WIB

Indonesia memperingati Hari Pekerja Indonesia pada setiap 20 Februari sebagai momen refleksi atas kondisi ketenagakerjaan nasional. Perlindungan hukum bagi pekerja menjadi aspek fundamental dalam menciptakan keadilan sosial dan keberlanjutan dunia usaha. Sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, lanskap ketenagakerjaan Indonesia mengalami berbagai perubahan yang berdampak pada pekerja dan pengusaha. UU ini bertujuan menyederhanakan regulasi dan meningkatkan investasi, namun juga memunculkan berbagai tantangan dalam implementasinya, terutama terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan penetapan upah minimum.

Undang-Undang Cipta Kerja mengubah beberapa ketentuan hak pekerja perempuan. Meskipun hak cuti haid dan melahirkan tetap diakui, implementasi di lapangan masih menghadapi kendala. Menurut Elza Qorina Pangestika, S.H., M.H., Dosen Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram (UWM) Yogyakarta ini menyampaikan, “keamanan dan keselamatan kerja menjadi perhatian karena kasus pelecehan seksual masih tinggi meskipun ada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018. Begitu juga ketidakpastian status pekerja perempuan di sektor informal karena mayoritas pekerja perempuan belum mendapatkan perlindungan ketenagakerjaan yang memadai. Terakhir adalah kesenjangan upah dan kesempatan karir yang masih belum sepenuhnya diterapkan di berbagai industri,” jelasnya yang juga sebagai Kepala Pusat Studi Hukum Ketenagakerjaan Fakultas Hukum UWM.

Mengenai pekerja anak dan pekerja disabilitas juga mendapatkan perhatian khusus tersendiri. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023, sekitar 2,9 juta anak di Indonesia masih bekerja dalam kondisi yang tidak layak, terutama di sektor pertanian dan industri kecil. UU Cipta Kerja tidak secara khusus memperkuat perlindungan pekerja anak, sehingga masih mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2003.
“Tantangan utama dalam perlindungan pekerja anak meliputi maraknya pekerja anak di sektor informal dan minimnya pengawasan ketenagakerjaan, kabar baiknya di satu sisi dari pemerintah yang mengembangkan Rencana Aksi Nasional Penghapusan Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak (RAN-PBPTA), namun membutuhkan komitmen lebih kuat dari semua pihak,” ucapnya.

Membicarakan pekerja disabilitas masih melihat adanya ketimpangan antara regulasi dan implementasi. Hal ini melihat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 mewajibkan perusahaan swasta mempekerjakan minimal 1% tenaga kerja disabilitas dan instansi pemerintah 2%. “kenyataannya, partisipasi pekerja disabilitas dalam dunia kerja masih rendah karena kurangnya aksesibilitas di tempat kerja, adanya diskriminasi dalam perekrutan, dan minimnya program pelatihan dan sertifikasi,” tegasnya.

Hari Pekerja Indonesia menjadi pengingat bagi semua pihak untuk terus mengawal hak-hak pekerja, terutama kelompok rentan. Implementasi UU Cipta Kerja harus diiringi dengan kebijakan turunan yang berorientasi pada keadilan sosial dan kesejahteraan pekerja. Dengan sinergi pemerintah, pengusaha, dan masyarakat sipil, dunia kerja yang lebih adil dan inklusif dapat terwujud di Indonesia. “untuk mewujudkan ketenagakerjaan yang inklusif dan berkeadilan bukanlah pekerjaan milik pemerintah semata, tapi juga menjadi masing-masing peran bagi stakeholder yang terkait dalam isu tersebut,” tutupnya.


Share Berita