Home
news
Pusakum FH UWM Jalin Kerjasama dengan PSHK FH UII

Pusakum FH UWM Jalin Kerjasama dengan PSHK FH UII

news Rabu, 2019-03-06 - 10:00:13 WIB

 

Pusat Studi Konstitusi dan Hukum (Pusakum) Fakultas Hukum (FH) Universitas Widya Mataram (UWM) bersepakat menjalin kerjasama dengan Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) FH Universitas Islam Indonesia (UII). Penandatanganan MoU berlangsung pada Senin (4/3/2019) bertempat di ruang sidang PSHK UII, Kota Baru Yogyakarta. Selain melibatkan dua lembaga tersebut, acara juga dihadiri Prof. Ni’matul Huda selaku Dewan Pembina PSHK FH UII.

Disamping penandatanganan MoU, secara bersamaan Pusakum FH UWM melakukan studi banding dan kajian akutual dengan mengusung tema Hak Pilih Dalam Demokrasi : Menakar Potensi Golput Dalam Pemilu 2019. Dalam sambutannya, Allan Fg. Wardhanana, SH.,MH (Direktur PSHK FH UII) dan Bagus Anwar H. SH.,MH.,M.Sc (Direktur Pusakum FH UWM) memaparkan program kerja dari Pusat Studi masing-masing. Selanjutnya, disampaikan gagasan yang secara garis besarnya kedua Pusat Studi menyatakan bahwa golput adalah ?hak, bukan kewajiban”. 

Dalam kegiatan ini Pusakum FH UWM banyak mendapatkan masukkan terkait pengembangan Pusakum, karena dari sudut padang historis, dan juga keilmuan, PSHK FH UII sudah sangat berkembang, jika dibandingkan dengan pusat studi hukum lain yang ada di daerah Yogyakarta. PSHK FH UII memiliki tiga divisi utama yaitu Riset & edukasi, divisi kajian strategis dan divisi media dan jaringan; sementara itu Pusakum FH UWM hanya memiliki dua divisi yaitu divisi riset dan kajian, serta divisi jaringan dan kerjasama. 

Berdasarakan pada adanya kesamaan visi dan program kerja antar kedua Pusat Studi diharapkan akan ada kolaborasi diantara divisi-divisi yang ada untuk pengembangan Pusakum ke depannya. Wujud keseriusan itu kemudian dilanjutkan dengan penandatangan Mou dan pertukaran cinderamata antara kedua Pusat Studi, Pusakum FH UWM dengan PSHK FH UII. 

Dalam diskusi yang dilakukan, Prof. Ni’matul Huda juga memberikan pandangannya. Menurutnya, memilih secara konstitusional adalah hak, tetapi jika yang menang dalam pemilu adalah suara golput, dari sisi Hukum Administrasi Negara sebenarnya sudah menyalahi aturan. Selanjutnya muncul pertanyaan besar, jika golput menang maka siapa yang akan menjabat?. Prof. Ni’matul mengatakan bahwa jika pemilu ulang sepertinya akan sia-sia. 

Selanjutnya, jika memilih adalah hak, maka ke depannya perlu tidak hak tersebut diwacanakan menjadi kewajiban secara konstititusional?, tuturnya. 

®HumasWidyaMataram


Share Berita