Home
news
Peranan Hukum Tata Negara dalam Pandemi Covid-19 dan Menuju ke Arah New Normal

Peranan Hukum Tata Negara dalam Pandemi Covid-19 dan Menuju ke Arah New Normal

news Kamis, 2020-05-28 - 22:20:16 WIB

Pandemi Covid-19 telah melanda hampir seluruh negara-negara yang ada di dunia ini, termasuk Indonesia tentunya. Pandemi Covid 19 merubah segala tatanan yang selama ini telah dijalani oleh manusia-manusia yang hidup di seluruh negara-negara yang ada di dunia ini, perlu ada aturan-aturan baru yang akan merubah kehidupan manusia ataupun gaya hidupnya. 

Diperlukan aturan-aturan hukum baru yang akan digunakan untuk mengatur kehidupan setelah adanya Pandemi Covid-19 ini. Mengapa harus ada aturan hukum? Karena untuk mencegah dan juga menahan perkembangan dan penularan Covid-19 ini dari manusia yang satu kepada manusia yang lainnya.

Negara/Pemerintah sebagai pihak yang bertanggung jawab mengelola negara mempunyai kewajiban untuk membuat aturan hukum itu supaya masyarakatnya bisa hidup dengan baik dan sehat di tengah-tengah Pandemi Covid-19. 

Hukum Tata Negara

Dibeberapa literatur dikatakan bahwa Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur jabatan-jabatan yang ada di dalam negara, atau hukum yang mengatur kewenangan lembaga negara. 

Kewenangan yang dimiliki negara diantaranya adalah, 1) Membuat aturan hukum, 2) Melaksanakan aturan hukum, 3) Dan memaksa orang untuk taat pada aturan hukum tersebut. Apapun kondisi negaranya, negara/pemerintah wajib membuat aturan hukum yang akan digunakan untuk mengatur kehidupan warganya agar bisa hidup lebih baik.

New Normal 

New Normal suatu istilah yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam rangka mencoba mengatasi Pandemi Covid-19 ini. New Normal suatu tatanan masyarakat dalam menghadapi Covid-19 ini, masyarakat harus memulai kehidupan baru dengan pola atau gaya kehidupan yang baru. Untuk menghadapi itu semua perlu ada aturan-aturan hukum yang akan digunakan untuk mengatur masyarakat agar masyarakat bisa menjalani kehidupan barunya. 

Peranan Hukum Tata Negara 

Salah satu kewenangan Hukum Tata Negara adalah membuat peraturan perundang-undangan. New Normal membutuhkan perangkat peraturan hukum yang bisa menjamin masyarakat bisa hidup dengan baik ditengah-tengah Pandemi Covid-19. 

Membuat peraturan perundang-undangan dalam Hukum Tata Negara ditentukan menjadi kewenangan dari Pemerintah. Proses penyusunan peraturan perundang-undangan itu harus disesuaikan dengan kondisi dan keadaan yang sedang terjadi di tengah-tengah masyarakat, dalam hal ini adalah keadaan New Normal

Yang berwenang membuat peraturan perundang-undangan adalah Pemerintah, jika berupa undang-undang dibentuk oleh DPR dan Presiden, jika berupa peraturan pemerintah yang lainnya dibentuk oleh Presiden beserta jajarannya atau eksekutif. 

Hukum Tata Negara memberi wewenang kepada para pembentuk peraturan perundang-undangan untuk membentuk peraturan perundang-undangan sesuai keinginannya. 

Dalam POLITIK HUKUM peraturan perundang-undangan dibuat sesuai dengan visi misi pembentuk peraturan perundang-undangan, namun demikian isi peraturan perundang-undangan itu harus disesuaikan dengan keadaan yang ada pada saat peraturan perundang-undangan itu dibentuk.

Kondisi di Indonesia sedang menghadapi Pandemi Covid-19, maka mau tidak mau pembentuk peraturan perundang-undangan harus membuat peraturan perundang-undangan sesuai dengan kondisi Pendemi Covid-19 ini. 

Pandemi Covid-19 salah satu cara mencegah penyebarannya adalah dengan pola hidup bersih, memakai masker, social distancing dan psical distancing, peraturan perundang-undangan yang hendak dibuat harus berisi cakupannya tentang hal tersebut di atas. 

Pemegang kewenangan pembentuk peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan kewenangannya harus bisa memasukkan unsur-unsur di atas tadi agar terjadi pencegahan penyebaran Covid-19 tersebut. 

Dalam HukumTata Negara juga diajarkan bahwa peraturan perundang-undangan yang baik harus memenuhi 3 unsur, yaitu unsur filosofis, unsur yuridis dan unsur sosiologis, agar peraturan perundang-undangan bisa diterima oleh masyarakat pembentuk peraturan perundang-undangan harus memperhatikan ketiga unsur tersebut. 

Penutup 

Hukum Tata Negara mengajarkan bahwa dalam negara ada kewenangan pembentuk peraturan perudang-undangan. Namun demikian pembentuk peraturan perundang-undangan tersebut harus selalu memperhatikan kondisi dan keadaan yang ada di tengah-tengah masyarakat. 

Dewasa ini di tengah-tengah masyarakat sedang terjadi Pandemi Covid-19, maka peraturan perundang-undangan juga harus memperhatikan hal tersebut. Semuanya tergantung dari pembentuk peraturan perundang-undangan, namun demikian Hukum Tata Negara mengajarkan pembentuk peraturan perundang-undangan harus memperhatikan kondisi dan keadaan yang ada.

 

(Sumber: https://bernasnews.com/peranan-hukum-tata-negara-dalam-pandemi-covid-19-dan-menuju-ke-arah-new-normal/ Penulis Kelik Endro Suryono, SH, M Hum, Dr (cand), Dekan Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram (UWM) Yogyakarta/ Pengajar Hukum Tata Negara)


Share Berita