Home
news
Pemuda Didorong Sadar Keterbukaan Informasi Publik

Pemuda Didorong Sadar Keterbukaan Informasi Publik

news Rabu, 2022-07-27 - 09:21:14 WIB

Memperoleh informasi atau dokumen publik merupakan hak yang dijamin konstitusi. Namun dalam praktiknya, tidak semua warga negara memahami hal itu. Akibatnya, warga negara dalam posisi lemah atau pasrah ketika berhadapan dengan aparat birokrasi. Karenanya, penting untuk meningkatkan kesadaran terkait hak mendapatkan informasi publik.

Hal ini disampaikan Dosen Prodi Administrasi Publik, Universitas Widya Mataram (UWM), SL Harjanta dalam sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di hadapan anggota Karang Taruna Jongkang Baru, Sariharjo, Ngaglik, Sleman. ”Karena gak sadar jika itu adalah hak yang dijamin konstitusi, banyak warga negara yang kemudian pasrah, ketika aparat pemerintah menolak memberikan informasi atau dokumen publik,” jelas Harjanta.

Terkait hak kebebasan mendapatkan informasi sudah diatur dalam Undang-undang No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Sementara itu di DIY juga sudah memiliki aturan turunannya. Yakni Perda DIY No 4 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan KIP. Sebagai Perda yang terbilang baru, isi regulasi ini belum banyak diketahui oleh khalayak.

Ada beberapa semangat atau tujuan dalam Perda Pengelolaan KIP ini. Antara lain, menjamin hak masyarakat untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik. K

emudian   mewujudkan kejujuran dan keterbukaan dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pembangunan, APBD dan Dana Keistimewaan di Daerah hingga meningkatkan partisipasi dan peran serta masyarakat dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pembangunan, APBD, dan Dana Keistimewaan di Daerah.

Harjanta menjelaskan, pelaksanaan KIP memang tak berjalan mulus karena adanya resistensi yang datang dari kalangan internal birokrasi maupun politisi. Resistensi ini tak lepas adanya faktor budaya.

“Sudah sejak lama birokrasi menganggap dirinya sebagai satu-satunya pihak yang bisa mengakses atau bahkan memonopoli informasi. Nah, pandangan maupun budaya ini masih belum lepas sepenuhnya,” ujarnya.

Dengan adanya undang-undang maupun Perda Pengelolaan KIP, warga yang merasa hak mendapatkan informasi dihalang-halangi, maka bisa mengadukan pejabat maupun lembaga publik ke Komisi Informasi Daerah (KID).

Kegiatan sosialisasi yang diikuti kalangan pemuda tersebut merupakan kegiatan pengabdian masyarakat yang pendadanannya bersumber dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) UWM.

©HumasWidyaMataram

 

 


Share Berita