Sebagai agent of change, peran strategis Perguruan Tinggi (PT) sangat dibutuhkan untuk peningkatan daya saing bangsa. Hal tersebut menjadi salah satu latar belakang bahwa PT harus meningkatkan kapasitasnya. Dalam peningkatan institusi tersebut juga mencakup pengembangan sistem penjaminan mutu internal sehingga menjadi institusi yang sehat dan berdaya saing. Permenristek Dikti No. 62 tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi mengamanatkan bahwa setiap Perguruan Tinggi wajib melaksanakan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) secara otonom untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan.
Penjaminan mutu menjadi tanggungjawab dari semua pihak yang terkait, oleh karena itu dalam rangka meningkatkan pemahaman dan menciptakan budaya mutu, maka diperlukan pelatihan pada bidang yang relevan. Untuk mendukung implementasi sistem penjaminan mutu yang sesuai dengan harapan maka dilakukan pengembangan sumberdaya manusia yang dapat mengakomodasi perkembangan kebutuhan dalam memenuhi standar sesuai Standar Mutu Pendidikan Tinggi yang diatur melalui Permenristek Dikti No.44 tahun 2015 maupun dalam Standar BAN PT wajib diterapkan oleh Perguruan Tingggi untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan para pemangku kepentingan.
Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Universitas Widya Mataram (UWM) bertanggungjawab terhadap terlaksananya siklus penjaminan mutu yang mencakup Penetapan Standar, Pelaksanaan Standar, Evaluasi Pelaksanaan Standar, Pengendalian Standar, dan Peningkatan Standar pendidikan tinggi (PPEPP). Untuk menjamin terlaksananya semua siklus penjaminan mutu dengan baik, LPM UWM mengikuti kegiatan Pelatihan Implementasi dan Evaluasi SPMI secara inhouse selama satu hari pada Senin (17/12/2018) di Badan Penjaminan Mutu (BPM) UII Jl. Kaliurang Km. 14,4 Sleman Yogyakarta. Pelatihan tersebut diikuti oleh para pimpinan, ketua LPM dan auditor internal UWM.
Dengan kegiatan tersebut diharapkan akan tercipta kesamaan persepsi tentang tata kelola dan penjaminan mutu, meningkatkan kemampuan auditor internal dalam mengimplementasikan dan tersusunnya rancangan standar mutu yang baru sesuai dengan Permenristek Dikti No. 44 tahun 2015. Narasumber dalam acara ini Kariyam, S.Si.,M.Si yang membicarakan Sistem Penjaminan Mutu Internal Bidang Non-akademik . Selain materi pelatihan tersebut juga disampaikan mengenai teknik penyusunan dokumen rencana mutu kinerja unit non-akademik oleh Tito Yuwono, S.T.,M.Sc.
Komitmen LPM dalam mewujudkan kualitas mutu juga terbukti dari hasil pemetaan implementasi SPMI yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pembelajaran & Kemahaiswaan. Hasil tersebut tertuang dalam capaian nilai diantaranya: Standar Nasional (SN) Pendidikan 83.33; SN Penelitian 83.33; Bidang Pengambdian kepada Masyarakat (PKM) 83.33; SN Dikti 83.33 dan Implementasi SPMI 94.52.
®HumasWidyaMataram