Home
news
Lolos Hibah Penelitian dan Hak Literasi dalam Konstitusi

Lolos Hibah Penelitian dan Hak Literasi dalam Konstitusi

news Rabu, 2020-07-15 - 17:52:06 WIB

Redaksi Jurnal Widya Pranata Hukum Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram (UWM) menyelenggarakan webinar Academic Writing dengan menghadirkan dua narasumber yakni Muhammad Ridwansyah, S.HI., MH, Dosen dari Universitas Sains Cut Nyak Dhien Aceh dan Muhamad Rusdi, S.H., M.Hum, Dosen dari Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram (UWM).

Ridwansyah yang menjabarkan tema Dari Ide Judul Sampai Lolos Hibah Penelitian, mengatakan, langkah awal dalam menulis karya ilmiah itu dimulai dari ide. Ide berbeda dengan judul. Ide berada dalam pikiran, lalu disistemasi dalam judul. Judul yang paling asli sebenarnya baru akan muncul setelah peneliti membaca berbagai literatur dan penulisan selesai.

“Judul ialah sebuah ide yang sudah ditemakan atau sudah dikonkritkan dan untuk memilih judul yang baik, pertama, judul penelitian harus menarik minat peneliti. Kedua, harus dapat dilaksanakan oleh peneliti. Ketiga, judul hendaknya mengandung kegunaan praktis dan penting untuk diteliti,” jelas Ridwansyah, pada Selasa (14/7/2020). Dirinya juga menambahkan bahwa dalam pembuatan judul harus menghindari duplikasi judul dengan judul lain.

Beberapa tips agar proposal lolos dalam hibah, Ridwansyah menerangkan, desain proposal harus dibuat menarik dengan isi yang tidak bertele-tele atau fokus pada hal yang hendak diuraikan. Peneliti harus memilih donatur sesuai visi dan misi proposal yang ditawarkan. Selain itu, peneliti harus memilih konten penelitian yang berpengaruh pada sektor kehidupan. Dalam pemenuhan prinsip kejujuran, maka rencana anggaran harus rasional dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara dari tema Hak Literasi Dalam Konstitusi, Rusdi menuturkan, literasi juga harus diatur dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sebagaimana Pasal 28 F UUD 1945 yang menentukan setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Ketentuan tersebut diuraikan lebih lanjut dalam Pasal 8 huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan yang menentukan masyarakat berhak mendapatkan kemudahan akses terhadap buku bermutu dan informasi perbukuan.

“Gerakan literasi sebenarnya merupakan tanggung jawab negara, namun akhirnya diambil alih oleh kelompok masyarakat yang peduli berkontribusi untuk masyarakat yang lebih banyak. Hal ini merupakan bentuk kepedulian dari masyarakat kita,” paparnya.

©HumasWidyaMataram


Share Berita