Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum (FH) Universitas Widya Mataram (UWM) menyelenggarakan Kuliah Yurisprudensi bertajuk "Peran Mahkamah Konstitusi dan Konsolidasi Demokrasi di Indonesia" pada Kamis (13/06/2024) pukul 09.00 - 12.00 WIB di Ruang Sidang FH Kampus 1 UWM yang dihadiri oleh lebih dari 70 peserta yang terdiri dari mahasiswa, dosen, dan praktisi hukum. Para narasumber utama dalam kegiatan ini adalah Hakim Mahkamah Konstitusi Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H. dan Dr. Ridwan Mansyur, S.H., M.H. Sementara itu, Dekan FH UWM Dr. Hartanto, S.E., S.H., M.Hum. sebagai Keynote Speaker dalam acara ini.
Dr. Hartanto membuka acara dengan sambutan yang menggarisbawahi pentingnya pemahaman mendalam tentang peran Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menjaga konstitusi dan demokrasi di Indonesia. “Mahkamah Konstitusi adalah garda terdepan dalam menjaga keutuhan konstitusi dan memastikan setiap tindakan pemerintah sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi,” ujarnya. Beliau juga menambahkan bahwa melalui kegiatan ini, diharapkan para peserta dapat memahami lebih dalam tentang dinamika hukum tata negara di Indonesia.
Prof Guntur dalam kesempatan ini menitikberatkan peran penting MK dalam memperkuat demokrasi di Indonesia. MK berfungsi sebagai penjaga konstitusi, demokrasi, ideologi negara, pelindung hak asasi manusia, serta penafsir akhir dari konstitusi. Fungsi-fungsi ini menunjukkan pentingnya MK dalam memastikan bahwa pemerintahan berjalan sesuai dengan hukum, menjaga keseimbangan kekuasaan, dan melindungi hak-hak warga negara. "Mahkamah Konstitusi berperan sebagai penjaga utama konstitusi, yang juga bertanggung jawab untuk melindungi demokrasi dan hak-hak asasi manusia di Indonesia," ucapnya. Dengan demikian, MK berperan penting dalam memastikan bahwa prinsip-prinsip dasar negara hukum seperti supremasi hukum, persamaan dalam hukum, dan proses hukum yang baik dan benar diterapkan dalam sistem pemerintahan Indonesia.
Sementara itu, materi yang disampaikan oleh Dr. Ridwan dalam kuliah ini adalah tentang peran vital Mahkamah Konstitusi dalam konsolidasi demokrasi di Indonesia. "Konstitusi, sebagai hukum tertinggi negara, menjadi dasar dari semua undang-undang dan peraturan lainnya. Prinsip supremasi konstitusi mengharuskan setiap keputusan dan tindakan sesuai dengan konstitusi," ucapnya.
Dr. Ridwan juga menguraikan sejarah pembentukan Mahkamah Konstitusi Indonesia yang lahir pasca reformasi dan amandemen UUD 1945. Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik, sengketa hasil pemilu, dan memutuskan dugaan pelanggaran oleh presiden atau wakil presiden. "Mahkamah Konstitusi berperan sebagai penjaga konstitusi, ideologi, demokrasi, dan pelindung hak asasi manusia serta hak konstitusional warga negara," jelasnya.
Lebih lanjut, Dr. Ridwan menjelaskan tentang kekuasaan kehakiman di Indonesia yang terdiri dari Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi serta perannya dalam konsolidasi demokrasi. Kedua lembaga ini memainkan peran penting dalam menjaga keseimbangan kekuasaan melalui prinsip checks and balances. "Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi bekerja secara independen untuk memastikan keadilan dan supremasi konstitusi di Indonesia," tambahnya.
Dengan terselenggaranya kuliah ini, diharapkan dapat memberikan wawasan yang lebih mendalam mengenai peran penting Mahkamah Konstitusi dalam memperkuat demokrasi di Indonesia.
©HumasUWM