Tempat Pemungutan Suara (TPS) di lokasi khusus diperlukan untuk mengakomodasi semua pemilih di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). TPS di lokasi khusus yang dimaksud antara lain merupakan TPS di kampus, baik universitas, sekolah tinggi, akademi, maupun perguruan tinggi lainnya. Demikian disampaikan Hidayat Widodo, SIP, yang merupakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta pada acara Rapat Koordinasi Sosialisasi Pembentukan TPS di Lokasi Khusus yang diselenggarakan oleh KPU Kota Yogyakarta di kantor KPU Kota Yogyakarta pada Kamis (23/2). Sebanyak 29 perwakilan universitas, sekolah tinggi, dan lembaga lain hadir dalam acara siang hari tersebut.
Acara ini juga dihadiri oleh Ketua dan Anggota serta Sekretaris dan Kepala Sub Bagian beserta staf KPU Kota Yogyakarta. Dalam acara ini disampaikan bahwa pimpinan universitas, sekolah tinggi, dan lembaga lain yang hadir dapat mengajukan pembentukan TPS di lokasi khusus.
Dalam sambutannya Ketua KPU Kota Yogyakarta, menyatakan bahwa Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mengakomodir TPS di lokasi khusus. “Yang diakomodir antara lain rumah tahanan, panti sosial, panti rehabilitasi, relokasi bencana alam,” tambahnya.
Lebih lanjut, alumnus Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) UWM ini menyampaikan jika melihat Pemilu 2019, semua pemilih dapat diakomodasi dan tidak terjadi Pemilu susulan. “Masing-masing kampus harus memiliki data pemilih. Jika kampus akan mendirikan TPS dengan pemilih luar daerah antara 200-300 pemilih, maka harus ada persiapan-persiapan. TPS di kampus dapat didirikan di dalam lingkungan kampus atau di sekitar kampus,” tutupnya.
Selanjutnya, Anggota KPU Yogyakarta, Siti Nurhayati, SS, mengungkapkan bahwa surat suara cadangan yang disediakan maksimal dua persen dari jumlah pemilih. “Hal ini kemudian menjadi dasar perbaikan untuk Pemilu 2024,” tambahnya.
Humas@UWM