Tranformasi digital telah merambah ke berbagai aspek. Salah satunya dalam bidang keuangan yaitu financial technology (fintech). Kebanyakan masyarakat telah menggunakan online payments untuk beberapa platform seperti Amazon, Itunes, tiket transportasi, transfer uang dan layanan perbankan menggunakan smartphone, kartu kredit menggunakan chip atau personal identification number (PIN). Hal ini disampaikan oleh Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Parjiman dalam acara Studium Generale untuk mahasiswa baru (maba) tahun ajaran 2023/2024 di Pendopo Agung Kampus Terpadu UWM, Banyuranden, Gamping, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Senin (11/9/2023). Acara ini dilanjutkan dengan Orientasi Studi Mahasiswa Baru (Osmaba) pada Selasa-Rabu (12-13/9/2023). Tema acara ini adalah “Membangkitkan Peran Generasi Muda Dalam Revitalisasi Budaya Lokal”. Selain Kepala OJK DIY, narasumber dalam acara ini adalah Dr. Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Mangkubumi yang merupakan Penghageng Keraton Yogyakarta. Acara ini juga dihadiri oleh para pejabat struktural di lingkungan UWM.
Lebih lanjut, Parjiman menyampaikan bahwa fintech telah berkembang dari Fintech 1.0 yang menggunakan general ledger dan terus berkembang sampai sekarang Fintech 4.0 yang didalamnya terdapat financial planner, equity crowd funding, dan digital financial innovation.
Fintech di Indonesia ada beberapa macam, salah satunya adalah peer to peer lending, yaitu penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dan jaringan internet. “Saat ini marak peer to peer lending, yaitu layanan pinjam meminjam uang secara langsung antara kreditur/lender (pemberi pinjaman) dan debitur/borrower (penerima pinjaman) berbasis teknologi informasi.” tambahnya.
Selain itu, saat ini marak pinjaman online (pinjol) dan banyak yang illegal. “Penyebab maraknya pinjol illegal diantaranya adalah tingkat literasi keuangan masyarakat rendah. Gap literasi dan inklusi keuangan cukup besar, artinya masyarakat selama ini hanya tahu membeli atau menggunakan produk keuangan tanpa memahami karakteristik produk tersebut,” ucapnya.
Gaya hidup konsumtif juga menyebabkan maraknya pinjol ilegal. Masyarakat sering memanfaatkan pinjol untuk kebutuhan konsumtif seperti membeli tiket konser, gadget, staycation dan lain-lain, tanpa mempertimbangkan kemampuan bayar kembali.
“Kebutuhan ekonomi juga merupakan salah satu penyebab maraknya pinjol ilegal. Kondisi perekonomian pasca pandemi belum sepenuhnya pulih, sehingga membuat Masyarakat memilih alternatif pembiayaan yang mudah dan cepat selain lembaga keuangan resmi,” kata Parjiman.
Pinjol memiliki beberapa ciri, diantaranya tidak memiliki izin resmi, pemberian pinjaman sangat mudah dan cepat, mengakses seluruh data di ponsel, dan memiliki bunga atau biaya pinjaman yang sangat besar.
“Jika terjerat pinjol illegal, maka yang harus dilakukan adalah segera dilunasi, ajukan keringanan dan jangan gali lubang tutup lubang, kemudian melaporkan platform pinjol ilegal kepada Satgas Waspada Investasi (SWI),” tegasnya.
Saat ini marak kejahatan digital. Diantaranya adalah sniffing, yang merupakan tindak kejahatan penyadapan oleh hacker yang dilakukan menggunakan jaringan internet dengan tujuan utama untuk emncuri data dan informasi penting seperti username dan password m-banking, informasi kartu kredit, password email, dan data penting lainnya.
“Kejahatan digital lainnya adalah social engineering. Ini merupakan salah satu modus kejahatan dengan memanipulasi kondisi psikologis korban. Rekening tabungan kitab isa dikuras habis tanpa kita sadari,” kata Parjiman.
Marak beredar juga saat ini modus penipuan baru berkedok kiriman file pdf. “Pelaku mengirimkan file pdf palsu yang sebenarnya berisi aplikasi (APK) berbahaya yang jika diinstal atau diunduh bisa mengambil data pribadi dan menguras rekening korba. Oleh karena itu kita harus selalu waspada,” tutupnya.
Humas@UWM