Pusat Studi Konstitusi dan Hukum (PUSAKUM) Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram (UWM) menggelar diskusi tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) pada Rabu (1/7/2020) diikuti mahasiswa, dosen, masyarakat umum dari berbagai lembaga di Indonesia.
Diskusi yang digelar melaui aplikasi Zoom itu mengangkat tema Menakar Kelebihan dan Kekurangan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) dalam Bingkai Kebhinekaan Negara Republik Indonesia. Narasumber yang dihadirkan diantaranya Allan FG Wardhana, SH., MH, Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia dan Direktur Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, lalu Prisca Kiki Wulandari, S.Pd., M.Sc., Dosen Pendidikan Pancasila Universitas Brawijaya, dan M. Fikri Alan, SH., MH, Dosen Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram.
Posisi Pancasila, menurut Allan, bukan sistem perundangan-undangan di Indonesia, akan tetapi merupakan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Tidak tepat jika masuk dalam ketegori Undang-Undang. Kemudian yang menjadi permasalahan lagi dalam RUU HIP tersebut adalah Pasal 7 mengenai Trisila, Tap MPR XXV/1966 yang tidak dimasukkan. Keberadaan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) juga masih dipertanyakan. Allan mengatakan bahwa RUU HIP harus dikeluarkan dalam prolegnas.
Dari Persoalan RUU HIP, Prisca menuturkan, itu perlu kajian ulang. Hal tersebut mengingat masih terdapat tumpang tindih dengan Undang-Undang lainnya. Tetapi ada beberapa pasal yang perlu untuk dipertimbangkan, karena bagus yaitu pada BAB VI pasal 45 dan BAB VII tentang partisipasi masyarakat.
“Eksistensi BPIP dalam kondisi di Indonesia ini harus dikuatkan,” ucap Prisca. Sementara itu Fikri menyatakan RUU HIP bisa diterima jika tidak mencantumkan nomenklatur "Pancasila". Disisi lain Pemerintah dan DPR juga harus konsisten.
©HumasWidyaMataram