Oleh: Intan Permatasari, S.T., M.Sc., Dosen Program Studi Teknik Industri, Fakultas Sains dan Teknologi, Universitas Widya Mataram (UWM) Yogyakarta
Kasus dugaan kekerasan seksual yang mencuat di institusi hukum sekelas FH UI bukan sekadar skandal akademik, melainkan tamparan keras bagi efektivitas Satgas PPKPT (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi). Kasus yang melibatkan 16 orang terduga pelaku ini ternyata memiliki dampak yang jauh lebih luas dari perkiraan awal, dengan total 27 orang korban yang terdiri dari 20 mahasiswi dan 7 orang dosen.
Dalam dunia digital, seringkali muncul pihak yang merasa menjadi whistleblower (pembongkar kejahatan) dengan menyebarkan bukti percakapan pribadi. Namun, jika seorang individu menyebarkan konten yang di dalamnya terdapat narasi pelecehan atau perendahan fisik terhadap perempuan, maka ia tidak bisa secara otomatis berlindung di balik status whistleblower. Dalam perspektif penanganan kampus, tindakan ini justru berpotensi dikategorikan sebagai penyebaran konten bermuatan Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE). Niat baik membongkar kejahatan tidak menghapus sifat melawan hukum jika cara yang digunakan justru mencederai martabat korban.
Masih ada anggapan keliru bahwa private chat adalah zona tanpa aturan. Satgas PPKPT di perguruan tinggi harus tegas menyatakan bahwa ruang digital memiliki dampak sosial yang setara dengan ruang publik. Ketika sebuah percakapan merendahkan fisik atau fungsi reproduksi seseorang, dampak psikologis yang ditimbulkan nyata adanya. Oleh karena itu, prioritas utama tim adalah melindungi korban dari trauma berlapis (re-traumatization). Tindakan membocorkan percakapan yang merendahkan fisik tanpa persetujuan korban meskipun dengan dalih mengungkap kebenaran justru dapat mempermalukan korban secara lebih luas.
Perguruan tinggi melalui mekanisme Satgas PPKPT harus menjadi garda terdepan dalam menunjukkan bahwa teknologi digital bukan alat untuk membenarkan perilaku seksis atau diskriminatif. Kita membutuhkan sistem penanganan yang tidak hanya mampu menjangkau pelaku kekerasan fisik, tetapi juga disiplin dalam menindak perilaku digital yang merendahkan perempuan. Menjadi pembongkar kejahatan adalah tindakan mulia, namun harus dilakukan melalui kanal pelaporan resmi yang disediakan oleh Tim PPKPT agar tidak menjadi pelaku kekerasan baru bagi orang lain.